TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN APARAT KEPOLISIAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3774Keywords:
Tindak Pidana Pembunuhan, KepolisianAbstract
Hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yaitu tindak pidana yang akibatnya menghilangkan nyawa seseorang. Pada dasarnya yang sering menjadi pembahasan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat umum atau masyarakat sipil, namun tindak pidana pembunuhan tidak menutup kemungkinan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini dimaksud adalah pihak kepolisian maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk meneliti lebih dalam mengenai bagaimana ketentuan hukum bagi aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana pembunuhan perspektif hukum pidana Islam. Dengan menggunakan dua rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan Hukum di Indonesia tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan aparat kepolisian, dan bagaimana ketentuan hukum pidana Islam tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan aparat penegak kepolisian. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative dengan menggunakan tiga sumber data yaitu primer sekunder dan juga tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan Hakim terhadap aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu mengikuti ketentuan hukum pada peradilan umum sebagaimana yang diatur di dalam pasal 338 sampai dengan 350 KUH Pidana, dan dalam perspektif hukum pidana Islam maka ditinjau dari jenis tindak pidana yang dilakukan dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan permohonan maaf dari pihak keluarga korban untuk mendapatkan keringanan.
References
Ali, Z. (2007). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.
Audah, A. A.-Q. (n.d.). At-tasyri’ Al-Jinaiy. Dar Al-Fikr.
Audah, A. Q. (1989). at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami. Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Basyir, A. A. (2015). Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). UII Press.
Hadikusuma, H. (2015). Bahasa Hukum Indonesia. Alumni.
Hakim, R. (2016). Hukum Pidana Islam. Pustaka Setia.
Halawa, M., Munawair, Z., & Hidayani, S. (2020). Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Sengaja Merampas Nyawa Orang Lain (Studi Kasus Nomor Putusan 616/Pid.B/2015/PN. Lbp). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(1), 10.
Hamdi, S., & Efendi, S. (2022). Konsep Keadilan Delik Pembunuhan Dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 144–159.
Hifni, M., Hibar, U., & Agustiawan, M. N. (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 34.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan dan Metode Praktik Penulisan. Mirra Buana Media.
Jamil, A. (2015). Hukum Islam di Indonesia Setelah Pemberlakuan Undang-undang No.7 Tahun 1989. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 1(1), 89.
Laksmi, G. A. D., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penjatuhan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Singaraja Dalam Perkara No.124/Pid.B/2019/PN.Sgr). E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, 3(1), 50.
Mandagie, A. S. J. (2020). Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, 9(2), 56.
Muhammadiah. (2019). Pidana Mati Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Komunike, 10(1), 181.
Ropei, A. (2020). The Resolution Of Criminal Cases Through A Restorative Justice Approach in Islamic Law Perspective. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 310.
Ropei, A. (2021). Kaidah Niat dan Penentuan Kesengajaan Pembunuhan Dalam Hukum Islam. AHKAM, 9(1), 57.
Rosanto, Y., Mardiyanto, J., & Putra, T. H. (2022). Studi Komparatif Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Islam Jurnal Bedah Hukum. Jurnal Bedah Hukum, 6(2), 321.
Sabiq, S. (2015). Fiqh As-Sunnah. Dar Al-Fikr.
Sinulingga, R., & Sugiharto, R. (2020). Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana. Sultan Agung Fundamental Research Journal, 1(1), 31–43.
Sudarto, A. (2021). PERAN USAHA MIKRO DALAM MENOPANG PEREKONOMIAN KELUARGA PADA MASA PANDEMI COVID-19. In ANALISIS (Vol. 11, Issue 2, pp. 134–147). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Flores. https://doi.org/10.37478/als.v11i2.863
Sukiati. (2016). Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar (p. 4). Manjahi.
Yusuf, I. (2014). Pembunuhan Dalam Perspektif Hukum Islam. Core, 13(2), 1.
Zuhaili, W. (2011). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar Al-Fikr.