Hak Preferen Kreditor Melaksanakan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia

Authors

  • Fransiska Agustina Simbolon Universitas Sumatera Utara
  • Tan Kamello Universitas Sumatera Utara
  • Burhan Sidabariba Universitas Sumatera Utara
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.3849

Keywords:

Preferred Rights, Execution of Fiduciary Guarantees, Constitutional Court Decision

Abstract

This research discusses the preferential rights of creditors in the implementation of fiduciary security execution auctions in Indonesia, as well as the impact of the Constitutional Court decision No. 18/PUU-XVII/2019 on these rights. Prior to the decision, creditors could execute fiduciary security objects without going to court. However, the Constitutional Court's decision changed the mechanism by requiring the debtor's consent or a court decision. This research uses normative legal research methods with a case and statutory approach. The results show that the Constitutional Court's decision aims to protect debtors' rights from creditors' arbitrary actions, although it also creates legal uncertainty for creditors.

References

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Amiruddin dan Zainal Asikin.2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Ashshofa, Burhan. 2008. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Asyhadie, Zaeni, Rahma Kusumawati. 2018. Hukum Jaminan di Indonesia Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah. Depok : PT. RajaGrafindo Persada.

Badrulzaman Mariam Darius, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Bahsan, M. 2015. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Benny Krestian Heriawanto, 2019. Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial, Legality 27, No. 1.

Christiawan, Rio, Januar Agung Saputera. 2022. Perkembangan dan Praktik Jaminan Fidusia, Dilengkapi Ulasan Berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Jaminan Fidusia. Depok : PT. RajaGrafindo Persada.

Ediwarman. 2016. Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan Skrispsi, Tesis dan Disertasi. Yogyakarta : Genta Publishing.

Elsi Kartika Sari, Advendi Simangunsong. 2007. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.

Fuady, Munir. 2002. Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi, Cet. ke-1. Jakarta : Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta : Erlangga.

Gunawan, Widjaya dan Ahmad Yani. 2001. Jaminan Fidusia. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Harahap, M. Yahya. 1988. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Edisi Ketiga. Jakarta : Gramedia.

Hartanto, J. Andy. 2015. Hukum Jaminan dan Kepailitan. Surabaya : LaksBang Justitia.

Hiariej, Eddy O.S dan Zainal Arifin Mochtar. 2021. Dasar-dasar Ilmu Hukum, Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Yogyakarta : Red & White Publishing.

HS, Salim. 2007. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Edisi 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

HS, Salim. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Depok : PT. RajaGrafindo Persada.

HS, Salim dan Erlies Septiana. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Rajawali Pers.

Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Jaminan Kebendaan Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan. Yogyakarta : LaksBang Pressindo.

Isti’adah, Feida Noorlaila. 2020. Teori-teori Belajar Dalam Pendidikan. Tasikmalaya : Adu Publisher.

Kamelo, Tan. 2006. Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung : PT Alumni.

M. Friedman, Lawrence. 2011. Tesis berjudul Kepastian Hukum Atas Akta Notaris Yang Berkaitan Dengan Pertanahan. Depok : Universitas Indonesia.

Mahaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram : Mataram University Press.

Markus Y. Hage Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak. 2010. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta : Prenamedia Group.

Marzuki, Peter Mahmud. 2020. Teori Hukum. Jakarta : Kencana.

Moch Isnaeni. 2016. Pengantar Hukum Jaminan. Surabaya : Revka Petra Media.

Moch Isnaeni. 2016. Hukum Jaminan Kebendaan : Eksistensi, Fungsi dan Pengaturan. Yogyakarta : LaksBang.

Mr. W.M. Klyn. 1978. Ikhtisar Hukum Benda Belanda, Suatu Karangan dalam Compedum Hukum Belanda—Graavenhage. Yayasan Kerjasama Ilmu Hukum Indonesia-Belanda.

Oey Hoey Tiong. 1984. Fiducia sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan. Jakarta Timur : Ghalia Indonesia.

Pj. Soepratignia. 1994. Pokok-pokok Hukum Perdata Benda Jilid 2, Fakultas Hukum Diponegoro.

Richard A Posner. 2007. Economic Analysis of Law, Seventh. New York: Aspen Publishers.

Ruslan, Rosady. 2003. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi. Jakarta : Rajawali Pers.

Saliman, Abdul R. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Kencana.

Santoso, M. Agus. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta : Kencana.

Satrio J, 2001. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Sidabariba, Burhan. 2019. Lelang Eksekusi Hak Tanggungan : Meniscayakan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak. Jakarta : Papas Sinar Sinanti.

Subekti, 1995. Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. 27. Jakarta : PT. Intermasa.

Sunggono, Bambang. 1995. Pengantar Hukum Perbankan. Bandung : Mandar Maju.

Sukmadinata, Nana Syaodih. 2005. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung : Rosda Karya.

Suryono, Agus. 2019. Teori dan Strategi Perubahan Sosial. Jakarta : Bumi Aksara.

Sutarno. 2003. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung : Alfabeta.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan Re-D. Bandung : Alfabet.

Soekanto, Soerjono, 2012. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2018. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Cetakan ke-2. Jakarta : Prenadamedia Group.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2011. Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta : Liberty Offset Yogyakarta.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 1977. Hukum Jaminan di Indonesia. Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. 2013. Hukum Jaminan. Surabaya : CV. Revka Prima Media.

Usman, Rachmadi, Djoni S Gozali. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Usman, Rachmadi. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Putusan Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia Nomor : 18/PUU-XVII/2019 pada tanggal 06 Januari 2020.

Ahmad Sanusi. 2013. Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Akibat Hukumnya, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 27, No. 1.

Andi Risma Rustan, Sahban, “Perlindungan Hukum Pembelian Kendaraan Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dan Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia,” Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya. 16, No. 1 (2021) http://103.76.50.195/supremasi/article/view/20226.

Heddy Kandou, dkk. 2021. Jaminan Fidusia sebagai Jaminan Kebendaan yang memberi hak mendahulu dalam memperoleh pelunasan utang, Jurnal Hukum, Vol. 7 Special Issue.

Gunardi. 2005. Kerangka Konsep dan Kerangka Teori Dalam Penelitian Ilmu Hukum, Era Hukum, No. 1 TH.

Henrico Valentino Nainggolan, Tan Kamello, Hasyim Purba, Jelly Leviza, “Penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dalam Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Jaminan Fidusia,”Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2, Issue 4.

Luthvi Febryka Nola. 2019. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013. Terkait Kedudukan Upah Pekerja Dalam Kepailitan, Negara Hukum : Vol. 10, No. 2.

Luthvi Febryka Nola. 2016. Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Negara Hukum : Vol. 7, No. 1.

Marulak Pardede, 2019. Hak Menguasai Negara Dalam Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Peruntukannya, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, No. 4.

Marhaeni Ria Siombo, Verren, Implementasi Mekanisme Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 18/PUU-XVII/2019,” JSH Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 32, No. 2.

Purwanto. 2012. Beberapa Permasalahan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Jaminan Fidusia, Jurnal Rechts Vinding 1, No. 2.

Rian Sacipto Khifni Kafa Rufaida, “Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah,” Refleksi Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 4, No. 1 (2019): https://ejournal.uksw.edu/ refleksihukum/article/view/2777/1307.

R. Tony Prayogo, Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Legislagi Indonesia, Vol. 13 No. 02-Juni 2016 : 191-202.

Rosyidi Hamzah, “Penerapan Azas Kekeluargaan Dan Keadilan Pada Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada Pembiayaan Perumahan Di Indonesia,” COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting 3, No. 2 (2020): 406, https://journal.ipm2kpe.or.id/index.php/ COSTING/article/view/1141.

Sularto. 2012.“Perlindungan Hukum Kreditur Separatis dalam Kepailitan”, Mimbar Hukum, Vol. 24, No. 2.

Setia Budi, “Permohonan Eksekusi Kepada Pengadilan Negeri Berkaitan Dengan Perjanjian Fidusia Terhadap Jaminan Yang Digelapkan,” Jurnal Cendikia Hukum 3, No. 1 (2017) hal. 103, http://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/ cendekeahukum/article/view/15.

S, G. N., Hana, F., Masrifah, & Pratama, D. E. (2024). Tanggung Jawab Pidana Terhadap Masyarakat Yang Mengajak Orang Lain Untuk Golput Dalam Pemilu. Krtha Bhayangkara, 18(2), 328–342. https://doi.org/10.31599/krtha.v18i2.755

Pratama, D. E., & Apriani, R. (2023). Analisis Perlindungan Hukum Konsumen bagi Penonton Bola dalam Tragedi di Staadion Kanjuruhan. Supremasi Hukum, 19(1), 1–15. https://doi.org/10.33592/jsh.v19i1.2921

Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Indonesia, 2011), https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2018/02/ perkap-nomor-8-th-2011-ttg-pengamanan-eksekusifidusia.pdf

Mahkamah Agung, Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif Dan Court Connected Dispute Resolution) Penyelesaian Sengketa Yang Terkait Dengan Pengadilan (Jakarta,2000), https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/36.pdf.

Mahkamah Agung, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 (Jakarta, 2020), https://www. mahkamahagung.go.id/cms/media/8832.

Muchamad Ali Safa’at, Pemikiran Keadilan (Plato, Aristoteles, Dan John Rawls), h. 5 http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/12/keadilan.pdf diakses pada 12 Januari 2022.

Majalah Konstitusi, Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Melalui Pengadilan, Nomor 155, Januari 2020.

Downloads

Published

2025-06-18