TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DEBT COLLECTOR DAN LEASING PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 18/PUU-XVII/2019

Vera Rimbawani Sushanty

Abstract

Pada saat ini banyak lembaga pembiayaan dan bank menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance), sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring). Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Pada pelaksanaannya seringkali terjadi kelalaian debitur dalam melaksanakan kewajibannya. Mengatasi masalah tersebut, cara yang paling sering digunakan oleh kreditur adalah memakai jasa debt collector. Keberadaan debt collector untuk melakukan penagihan kredit sering membuat resah debitur. Keberadaan debt collector yang telah lama sangat meresahkan masyarakat direspon oleh Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan tersebut mekanisme eksekusi obyek jaminan fidusia diubah oleh Mahkamah Konstitusi sepanjang tidak diberikan secara sukarela oleh debitur. Sebelumnya, UU Fidusia membolehkan kreditur mengeksekusi sendiri objek jaminan fidusia, namun sekarang untuk melaksanakan eksekusi, kreditur harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Namun pelaksanaan eksekusi langsung oleh kreditur tanpa melalui PN bisa dilakukan jika debitur mengakui adanya wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjiannya dengan kreditur.

Keywords

Leasing, Debt Collector, Eksekusi

Full Text:

PDF

References

Buku

Ade Arthesa dan Edia Handiman, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,

(Jakarta Barat: PT. Macanan Jaya Cemerlang, 2009)

Bambang Daru Nugroho, Hukum Perdata Indonesia Integrasi Nasional Eropa Kontinental ke Dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional, (Bandung, PT. Refika Aditama, 2017)

HS Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta, Sinar Grafika, 2008)

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Edisi Baru, (Jakarta, Bumi Aksara, 1996)

Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2017)

Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono, Manajemen Perbankan : Teori dan Aplikasi (Edisi Pertama), (Yogyakarta, BPFE, 2002)

Osgar S. Matompo, Pengantar Hukum Perdata, (Malang, Setara Press, 2017)

Purwahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, (Semarang, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2008)

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor, Politeia, 1994)

Zaeni Asyhadie, Hukum Keperdataan dalam Perspektif Hukum Nasional, Perdata (BW), Hukum Islam, dan Hukum Adat, (Depok: PT. RajaGrafindo, 2018)

Jurnal

Aprilianti, Perjanjian Sewa Guna Usaha antara Lesse dan Lessor, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, ISSN: 1978-5186 Vol. 5 No. 3, September-Desember 2011

Djoko Setyo Hartono, Perlindungan Hukum Bagi Lessor pada Perjanjian Leasing (Studi Kasus pada PT. ACC Cabang Semarang), Jurnal Litbang Universitas Muhammadiyah Semarang, ISSN: 1829-880X Vol. 3 No. 2, 2007

Ita Atikah, Perusahaan leasing dan Debt Collector dalam Penagihan Kredit Macet Kendaraan Debitur, Jurnal Hukum dan Keadilan, ISSN: 2338-4638 Vol. 2 No. 8, 2018

January Prakoso, Pertanggungjawaban Pidana Oleh Debt Collector Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Menagih Kredit Bermasalah, Jurnal Poenale, ISSN: 2338-7386 Vol. 5 No. 2, 2017

Meiky Sumual dan Dullo Afandi, Analisis Perlakuan Akuntansi Leasing dan Pelaporannya pada PT. Astra Sedaya Finance di Manado, Jurnal Berkala Ilmiah Efisisensi vol. 16 No. 4, 2016

Moermahadi Soerja Djanegara dan Elsyah, Evaluasi Atas Kesesuaian Penyajian Pendapatan Terhadap Psak No. 30 (Studi Kasus Pada Perusahaan Leasing Pt. Swardharma Indotama Finance), Jurnal Ilmiah Ranggading, Vol. 8 No. 1, April 2008

Nahrowi, Permasalahan Hukum Pembiayaan Leasing di Indonesia, Jurnal Cita Hukum, Vol 1. No. 1, Juni 2013

Nining Wahyuningsih, Sewa Guna Usaha (Leasing) dalam Perspektif Syariah, Jurnal Al-Amwal, ISSN: 2303-1573 Vol 5. No. 1, 2013

Wiwik Budiarti dan Fadilah Dian Hidayati, Analisis Perbandingan Pendanaan Aset Tetap Alternatif Leasing dengan Pinjaman Bank dalam Efisisensi Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus pada PT. Cahaya Gasdom), JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), ISSN: 2502-4159 Vol. 1 No. 2, 2015

Internet

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XVII/2019: Apa Implikasinya Bagi Proses Bisnis Lelang?. Diakses pada 14 Maret 2020, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bekasi/baca-artikel/12953/PUTUSAN-MAHKAMAH-KONSTITUSI-NOMOR-18PUU-XVII2019-APA-IMPLIKASINYA-BAGI-PROSES-BISNIS-LELANG.html

Bermula Alphard Ditarik, MK Putuskan Leasing Tak Boleh Sepihak. Diakses pada 14 Maret 2020, dari https://oto.detik.com/berita/d-4858379/bermula-alphard-ditarik-mk-putuskan-leasing-tak-boleh-sepihak

Perusahaan Leasing Tak Boleh Pakai Jasa Debt Collector. Diakses pada 14 Maret 2020, dari https://www.timesindonesia.co.id/read/news/154678/perusahaan-leasing-tak-boleh-pakai-jasa-debt-collector

Refbacks

  • There are currently no refbacks.