ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Pasal 18Â Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2. Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.
Hasil penelitian yakni: 1. Sistematika alur pembayaran uang pengganti  berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar.     2. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti. Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara. Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pidana pembayaran uang pengganti merupakan salah satu pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi merupakan pidana tambahan yang diutuskan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Adapun Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah, 1.Bagaimanakah pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi 2. Faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Adapun Jenis penelitian ini adalah Empiris atau Lapangan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Gorontalo, Pengadilan Negeri Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar.
Hasil penelitian yakni: 1. Sistematika alur pembayaran uang pengganti  berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor : Kep-518/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang mekanismen pembayaran uang pengganti. Penjatuhan sanksi tidak pidana uang pengganti bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang telah dibuktikan dipengadilan seharusnya tidak diberi subsider pidana seperti pidana penjara atau kurungan, agar kerugian negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dengan mengoptimalkan penjatuhan pidana pengganti karena Pidana penjara sebagai subsider dapat menutup kesempatan Negara untuk memperoleh kembali kerugian akibat korupsi.Pidana penjara subsider dapat dijatuhkan terhadap korupsi denganjumlah kerugian negara yang kecil, atau karena keadaan tertentu terdakwatidak mungkin membayar.     2. Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang pengganti yakni para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang harus membayar uang pengganti yang dibebankan dikarenakan substansi hukumnya memberikan kemudahan kepada hakim untuk memberi pidana subsider ketika pidana uang pengganti dijatuhkan dan memberikan pilihan kepada terdakwa untuk membayar uang pidana pengganti atau menggantinya dengan pidana penjara sehingga kebanyakan terdakwa kasus korupsi lebih memilih pidana penjara daripada membayar uang pengganti. Padahal tujuan dari pidana uang pengganti adalah mengembalikan keuangan negara akan tetapi tidak terlaksana karena telah digantikan dengan pidana penjara. Kurangnya koordinasi antara pihak yang terkait pengembalian kerugian negara.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana. Grafindo Persada : Jakarta.
Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia : Yogyakarta
Andi Hamzah. 2000. Korupsi di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. Gramedia : Jakarta
Andi Hamza. 1985. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari retribusi ke reformasi. Pradnya Paramita
Biro Keuangan Kejaksaan Agung.Pedoman Penyelesaian Dan Kebijakan Akuntansi Atas Piutang Negara Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi, Lampiran. Jakarta: Kejaksaan Agung
Burhan Bungin. 2003. “Teknik-teknik Analisis Kualitatif dalam Penelitian Sosial,†dalam Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi Cet. 2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Darwan Prinst. 2002. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Citra Aditya Bakti :Bandung
Efi Laila Kholis. 2010. Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Solusi Publishing :Jakarta
Karl O, Christiansen. 1974. Some Consideration on the possibility of a Rational Criminal Policy, Resource Material Series No.7. Yokyo : UNAFEI
Lamintang, 1984.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Sinar Baru: Bandung
Leden Marpaung. 2009. Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika
Lexy J. Moleong. 1999.Metodologi Penelitian Kualitatif . Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Lilik Mulyadi. 2000. Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999). Citra Aditya Bakti
Lilik Mulyadi. 2011. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya. PT. Alumni : Bandung,
Marwan Effendi. 2005. Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Gramedian Pustaka Utama : Jakarta.
Mochtar Lubis dan James C. Scott. 1995. Bunga Rampai Korupsi Cet. Ke-3. LP3ES : Jakarta
Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara : Jakarta
Muladi dan Bardanawawi Arief. 2005. Teori-teori dan kebijakan hukum Pidana. Bandung
P.A.F Lamintang. 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti : Bandung
R. Wiyono. 2005. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta
Sanapiah Faisal. 2003. “Pengumpulan dan Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif,†dalam Burhan Bungin, Analisis Data Penelitian Kualitatif: Pemahaman Filosofis dan Metodologis ke Arah Penguasaan Model AplikasiCet. 2. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada .
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta
Soetandyo Wignyosoebroto. 1999. “Lima Konsep Hukum dan Lima Metode Penelitiannya,†Makalah yang disampaikan sebagai bahan kuliah pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro : Semarang .
Sudarto.1990/1991.Hukum Pidana 1 A - 1B. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman : Purwokerto
Suharsini Arikunto. 2006.Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Teguh.Prasetyo. 2016. Hukum Pidana Edisi Revisi. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta
W. J. S. Poerwodarmito. 1970. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta
Wirjono Prodjodikoro. 1981. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta ; PT. Eresco
Wirjono Prodjodikoro. 1989. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. P.T. Eresco : Bandung
Jurnal
Jupri & Roy Marthen Moonti, Diskriminasi Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Politik Di Daerah, Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, Volume 11 Nomor 1, November 2019.
Shela Delvia Hans, Rustam Hs Akili, Roy Marthen Moonti, Yusrianto Kadir, Ibrahim Ahmad, Pengelolaan Dana Desa Ditinjau Dari Perspekif Korupsi, Jurnal Akta Yustisia, Volume 5 Nomor 1 Februari 2020.
Yusrianto Kadir & Roy Marthen Moonti, Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 6 No. 3 Desember 2018.
Website
www. gresnews.com/berita/hukum/1401611-menagih-janji-kejagung-eksekusi-tunggakanuang-pengganti-korupsi, terakhir di akses tanggal 6 September 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.