PENERAPAN ASAS KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN DALAM PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Kepastian hukum lahir dengan konsepnya yang lebih mengutamakan undang-undang sebagai corong keadilan, kemanfaatan dengan konsepnya yang lebih mengutamakan kebahagiaan sebagai landasan keadilannya, sedangkan keadilan itu sendiri memandang bahwa undang-undang bukanlah sesuatu yang dapat memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara namun ada hukum yang hidup yang harus digali didalam masyarakat, serta hukum-hukum lainnya yang harus dipertimbangkan hakim dalam putusannya agar tercapai keadilan itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan keamnfaatan dalam putusan hakim dan metode yang digunakan hakim dalam merekonstruksi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif Dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penerapan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam putusan hakim sangatlah sulit untuk di implementasikan karena masing masing asas mempunyai tujuan sendiri dan Untuk kasus tindak pidana korupsi membutuhkan asas keadilan. Mengingat kasus tindak pidana korupsi adalah kasus/perkara yang tidak biasa/ringan sehingga penyelesaiannya pun membutuhkan asas keadilan sebagai perwujudan tujuan hukum secara substantive.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Intepretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Achmad Ali, 2011. Menguak Tabir Hukum, (Bogor: Ghalia Indonesia).
Anton. M. Moeliono, 2010, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cet 19 (Jakarta: Balai Pustaka)
A. Samsan Nganro, 2011. Independensi dan Akuntabilitas Hakim Pengadilan Tipikor Dlam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Ringkasan Disertasi, (Bandung: Unpad),
Bambang Waluyo, ,2018. Penelitian Hukum Dalam Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, Cet. Keempat)
Darmoko Yuti Witanto Dan Arya Putra Negara Kutawaringin, 2013. Diskresi Hakim: Sebuah Instrument Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Alfabeta ,Bandung.
Damask, 2016. Perkembangan Hukum Pidana Kontemporer (Jakarta: Rajawali Press)
Leo Agustino Dan Indah Fitriani, 2017. Korupsi: Akar, Aktor Dan Locus, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Maria SW. Soemarjono, 2006. Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian Sebuah Panduan Dasar, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama),
Mardjono Reksodiputro, 2012. Kriminologi Dan System Peradilan Pidana (Jakarta: PPK)
Muchsin, 2014. Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka & Kebijakan Asasi, (Depok: STIH IBLAM)
Nur Hasan Ismail, Disertasi, 2016. Perkembangan Hukum Pertanahan Indonesia; Suatu Pendekatan Ekonomi Politik, (Yogjakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada),
Peter Mahmud Marzuki, 2015. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup)
Phlipus M. Hadjon, 2017. dalam bukunya, Perlindungan Hukum BagI Rakyat Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu)
Romli Atmasasmita, 2010. System Peradilan Pidana Kontemporer (Jakarta: PT. Prenadamedia Group)
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 2013. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Cet 10 (Jakarta: Citra Aditya Bakti)
Sudikno Mertokususmo, 2019. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet 13 (Yogyakarta: Liberty).
Sukarno Aburaera, 2014. Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Perdata, Disertasi, (Makassar: PPs Universitas Hassnuddin)
Syarif Mappiasse, 2017. Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Prenadamedia Group, Jakarta.
Jurnal
Jupri & Roy Marthen Moonti, Diskriminasi Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Politik Di Daerah, Dialogia Iuridica, Volume 11 Nomor 1 November 2019.
Lintong O. Siahaan, Peran Hakim Agung Dalam Penemuan Hukum daan Penciptaan Hukum Pada Era Reformasi dan Transformasi, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun Ke XXI No. 252 Novemebr 2016, Ikahi, Jakarta.
Shela Delvia Hans, Rustam Hs Akili, Roy Marthen Moonti, Yusrianto Kadir, Ibrahim Ahmad, Jurnal Akta Yustisia, Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Borneo Tarakan, Vol 5 No. 1 2020.
Undang Undang
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Website
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/penanganan-perkara/inkracht. diakses tanggal 20 Februari 2020, Pukul 19:00 Wita.
https://news.detik.com/berita/d-4528572/icw-soroti-79-terdakwa-korupsi-divonis-ringan-ma-hormati-putusan-hakim. diakses tanggal 21 Februari 2020, Pukul 12:00 Wita.
https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pn-gorontalo/. diakses tanggal 24 November 2019, Pukul 23:25 WITA
http://informasiana.com/pengertian-keadilan-hakikatdan macam-macam keadilan/#. diakses Tanggal 10 April 2020, Pukul 12:00 WITA
Refbacks
- There are currently no refbacks.