DEKRIMINALISASI TINDAK PIDANA : MEMBEDAH KEADILAN BAGI TERPIDANA DAN MANTAN TERPIDANA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v2i1.531Keywords:
Dekriminalisasi, Delik, Terpidana, Mantan TerpidanaAbstract
Perkembangan Hukum di Indonesia, senantiasa mengalami perubahan.  Begitu juga dengan Hukum Pidana. Salah satu hal substansial yang mengalami perubahan dalam Hukum Pidana adalah terjadinya perubahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Perkembangan Hukum Pidana yang terjadi memungkinkan dilakukan dekriminalisasi terhadap delik. Seperti Pasal 134,136 bis 137, 154, 155, 209,210, 387,388, 415 sampai dengan 420, 423, 425, 435 dan beberapa pasal lainnya. Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam perundang-undangan, dipakai aturan paling ringan bagi terdakwa. Subyek  Hukum Pasal 1 ayat (2) KUHP  adalah terdakwa, begitu juga bila terjadi dekriminalisasi maka Subyek Dekriminalisasi adalah Terdakwa. Terjadinya dekriminalisasi terhadap delik didasarkan oleh adanya pertimbangan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis, sehingga peraturan dapat berubah. Dengan adanya perubahan paradigma terhadap suatu delik. Maka, perubahan ini sepatutnya juga dirasakan oleh para Terpidana maupun mantan terpidana. Status terpidana dan mantan terpidana yang disandang oleh seseorang namun delik yang dilakukan tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana, sudah tentu harus mendapat perhatian khusus. Tulisan ini mengangkat isu Keadilan bagi Terpidana dan mantan terpidana atas delik yang dilakukan bukan lagi menjadi delik hukum. Metode yang digunakan yaitu secara Normatif berdasarkan pendekatan Kepustakaan.References
Adam Chazawi, 2007, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2012, Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Pustaka Magister, Semarang.
Eddy O.S Hiariej, 2009, Asas Legalitas & Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana, Erlangga, Jakarta.
E.Utrecht, 1960, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori – teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
Moeljatno,S.H., 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Sudarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakata, Sinar Baru, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2006, Perbandingan Hukum, Citra Adiya Bakti , Bandung.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Zainal Abidin Farid, 2010, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta. Hazewinkel-Suringa,Mr.D, 1953, Inleiding Tot De Studie van het Nederlandse Strafrecht. Bewerkt door Mr.J Remmelink. Zesde druk. H.D. Tjeenk Willink BV. Groningen 1973.
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawlsâ€, Jurnal TAPIs, Vol.9 No.2 Juli-Desember 2013,
http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2016/12/TINDAK-PIDANA-PENGHINAAN-Pemerintah.pdf diakses 14 Februari 2019