ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PRODUK MAKANAN KEMASAN YANG BEREDAR DI KOTA MAKASSAR

Authors

  • Hj. Sri Lestari Poernomo Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.911

Keywords:

Kesadaran hukum pelaku usaha, konsumen, efektivitas pengawasan, dan perlindungan hukum konsumen

Abstract

Produk makanan kemasan  merupakan kebutuhan hidup dan kehidupan  manusia, oleh karena itu ketersediaan dan penggunaannya produk tersebut  harus terjamin terutama dari aspek perlindungan hukumnya. Dari aspek perlindungan hukumnya, produk yang beredar dalam masyarakat harus memenuhi standar mutu dengan label yang telah terdaftar dari lembaga yang berwenang seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperlihatkan komposisi dalam proses produksi dan tata cara penggunaan serta waktu penggunaannya. Selain  dari aspek tersebut, juga diperlukan pengawasan yang dapat dilakukan oleh pemerintah,  masyarakat melalui Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan pelaku usaha serta adanya kesadaran hukum masyarakat (konsumen)  itu sendiri  dalam mengkonsumsi produk makanan kemasan.   Dengan demikian, dapat disimpulkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat secara sinergitas telah  berfungsi  dalam melindungi konsumen terutama masyarakat konsumen produk tersebut, meskipun belum secara efektif semua pihak  dapat memuaskan harapan  konsumen karena masih rendahnya kesadaran pelaku usaha, kesadaran konsumen itu sendiri

References

Abu Achmadi dan Cholid Narkubo. 2005.. Metode Penelitian. Penerbit. Bumi Aksara, Jakarta.

Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum ( Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Cetakan Kesatu, Chandra Pratama , Jakarta

Afriana Ratu M.P. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Produk Makanan Kemasan Tanpa Label Halal di Kota Banda Aceh. Electronic Theses and Dissertaons (ETD). Vol. VI. No. 58.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, hukum Perlindungan Konsumen, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan 6, Jakarta , 2010.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan konsumen, Cetakan Kesatu, Raja Grafindo, Jakarta.

Agung Nugroho. 2014. Peranan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Dalam Membantu Masyarakat yang Dirugikan Akibat Iklan yang Menyesatkan. Lex Jurnalica (Journal of Law). Beranda> Vol. 11. No. 2.

Ali Mansyur dan Irsan Rahman. 2015. Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum. jurnal.unisula.ac.id.articlle.PDF.Vol. 11. No.1 Januari-April 2015.

Amanda Putri Sukamto, 2013. Hubungan Tentang Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Produk Makanan Industri Rumah Tangga Dalam Memenuhi Hak Konsumen di Kota Bogor: Studi Deskriptif Tentang Keatuhan Hukum Terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Repository, Indonesia University of Education.

Annisa Shaliya Honesty, 2012. Upaya Indonesia Dalam Menangani Pemalsuan Obat Melalui Member State Mechanism.

Bambang Sunggono.. 2003. Metode Penelitian Hukum. Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Basu Swasta dan Irawan (2003). Pengaruh Atribut Produk terhadap Kepuasan Pembelian Heandphone Samsung Galaxi Series. Vol. 3. No.5.

Chalid Narbuko dan Abu Achmadi. 2005. Metode Penelitiaan. Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.

Chandra. (2006). Pengantar Kesehatan Lingkungan. Cetakan Pertama. Enerbit Buku Kedokteran, Jakarta.

Daemawan Febri Padmono (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjaminan Mutu Makanan yang Beredar di Pasaran Oleh BPOM Daerah Istimewa Yogyakarta di Tinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Fakultas Hukum Islam Negeri Sunan Kalijaga. Yogyakarta.digilib.uin-suka.ac.id.

Desy Ary Setyawati, Dahlan, dan M.Nur Rasyid, 2017. Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal: Vol. 1. No. 3 Desember 2017.

Erleni. 2016. Menyisir Perlindungan Hukum Bagi Pihak yang Melakukan Transaksi Jual-Beli Melalui Internet dan Upaya Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual-Beli Melalui Internet. Jurnal Disiplin. Volume 22. Nomor 9 Juli 2016.

Fandy Tjiptono. 2008. Strategi Pemasaran. Edisi ke 3, Andi. Yogyakarta.

Freddy Rangkuti. 2005. AnalisisSWOT: Teknik Membedah Kasus Bisnis. Gramedia. Jakarta.

Golden Octavianus Sembel. 2014. Penyelesaian Sengketa Konsumen Pelaku Usaha Dalam Perspektif (Suatu Kajian UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) ejjournal.unsrat.ac.id.vol.3. no.1.

Gunawan Widjaja, dan Ahmad Yani, 2001, Hukum Tentang Perlindungan Cetakan Kedua, Gramedia pustaka Utama, Jakarta.

Hamsyar. 2017. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluarsa di Kota Makassar. Repository.unhas.ac.id. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Happy Susanto, 2008, Hak – Hak Konsumen Jika dirugikan, visimedia, Jakarta

Harianto D. 2016. Asas Kebebasan Berkkontrak: Problematika, Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 11, Nomor 2, Juli – Desember 2016.

Hendrawati. 2011. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Baku (Studi Normatif pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen), Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 40, Nomor 4, Oktober 2011.

Imam Taufiq. 2017. Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa di Wilayah Kabupaten Sukoharjo. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukoharjo. Emprint.ums.ac.id.

Iqlimatul Annisa. 2018. Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetika Ilegal Yang Mengandung Zat Aditif. Peneltian, Repository. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Ita Oktaliani, 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pangan Olahan Impor yang Tidak Mencantumkan Nomor Izin Edar Kode Makanan Luar Negerii (ML) pada Label Kemasan. E-Jurnal Gloria Yuris. Volume 4, No. 3.

Jonaedi Efendi dan Johnny Iibrahim. 2018. Metode Penelittian Hukum, Normatif dan Empiris. Penerbit Pranadamedia Group, Jakarta.

Josef Purwadi dan Bambang Hermaya. 2015. Peran Badan Penyelemggara Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen. ejurnal.unisri.ac.id. Eksplorasi. Volume XVIII. No.1 Agustus 2015.

Puspita. (2016). Kamus Besar Baahasa Indonesia 2008. Balai Pustaka FKIPunpas. Jakarta.

Klimchuk, Marianne & Sandra A. Krasovec. 2006. Desain Kemasan. Penerbit Erlangga, Jakarta.

Kotle dan Keller. 2009. Manajemen Pemasaran. Jilid I. Edisi ke 13. Penerbit Erlangga. Jakarta.

Kotler, P; Adam, S; Brown, L; dan Amstrong. (2003). Principles of Marketing. Edisi ke 2.

Kotler P., dan Gary Amstrong (2001). Prinsip-Prinsip Pemasaran, Edisi ke1 12, Jilid 1. Erlangga, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Soffyan Efendi. 2008. Metode Penelitian Survei. Cetakan XIX. LLP3ES, akarta..

Meliza Edtriani. 2012. Pelaksanaan Pengawasan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Terhadap Peredaran Makanan dan Minuman Tanpa Izin Edar (TIE) di Kota Pekanbaru. Kampus Bina Widya . Simpang Baru. https://media.neliti.com.

Menteri Kesehatan, 1988. Pentingnya Penerapan Teknologi Informasi di Industri Farmasi. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.43/Menkes/SK/II/1988 tentang cara Pembuatan Obat yang Baik. Jurnal unpad ac.id.article. 2017.

Mukti Fajjar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Ninik Azizah, 2015. Keharusan Pelaku Usaha Memberikan Informasi Yang Benar Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Irtifaq. Vol. 2, No. 1, Maret 2015. P.47-73.

Nuhzul Marnizar S. 2016. Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Makanan Kemasan yang Tidak mencantumkan Tanggal Kadaluwarsa (Suatu Penelitian di Wilayah Kota Banda Aceh). Electronic Theses and Dissertations (ETD). Fakultas Hukum Unsyiah. Vol. V. No. 59.

Manajemen Pengelolaan Obat dan Makanan, Nuha Litera Offset, Cetakan 1, 2009, Jogyakarta

Gunawan Widjaja, Hukum Tentang Perlindungan konsumen, PT. Gramedia Pustaka Utama, cetakan 4, 2008, Jakarta

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Citra Aditya Bhakti, 2006, Bandung

Happy Susanto, Hak Hak Konsumen Jika Dirugikan, Transmedia Pustaka, 2008, Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan RI. 1976 tentang Produksi dan Peredaran Makanan. Nomor 329 tahun 1976.

Ridho Pratama. 2018. Peran Badan Penyelenggara Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menegakkan Hak-Hak Konsumen (Studi pada BPSK Kabupaten Lampung Tengah. Digilib.unila.ac.id. Fakultas Hukum Uniiversitas Lampung Bandar Lampung

Saefullah,2000, Tanggung Jawab Produsen Terhadap Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Dari Pada Era Pasar Bebas, dalam husni Syawali, Jakarta.

Shanti Yoseva, Eko Raharjo, Rini Fathonah. 2018. Analisis Kriminologis terhadap Produsen Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya (Jurnal Fakultas Hukum UNILA. Bandar Lampung.

Sholehudin Abdul Aziz. 2016. Makanan Indonesia Darurat Formalin, Borak, dan Pewarna Tekstil. Artikel. Kompasiana.

Siagian, SP. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Penerbit. PT. Bumi Aksara. Jakarta.

Siahaan, H.T. 2005. Hukum Perlindungan Konsumen. Panta Rei, Jakarta.

Sri Lestari Poernomo, 2018. Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Nasional Terakreditasi. DEJURE, jakarta.

-----------------, 2018. Analisis Perlindungan Hukum Konsumen Produk Pangan Di Sulawesi Selatan. Hasil Penelitian dalam Buku Referensi......................

Soejono Soekanto & Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Penerbit Rajaawali Pers, Jakarta.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatiff, Kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfabeta. Bandung.

Sujamto. 1989. Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Syamsuddin Pasamai, Metodologi Dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, PT.UMI Toha, 2010.

Vicky F. Taroreh. 2014. Kajian Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Prooduk Pangan Kadaluarsa. Jurnal Hukum. Vol. 11. No. 2. Januari – Maret 2014.

Yusup Sofie, Kapita Selecta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti, 2008, Bandung

Yemima Br. Sitepu. 2016. Pertanggungjawabban Pelaku Usaha Kepada Konsumen Terhadap Promosi Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Toko Alfamar Kecamatan Sail). JOM Fakultas Hukum, Volume III, Nomor 2, Oktober 2016.

…………….., Perlindungan Konsumen dan Instrumen Instrumen Hukumnya, PT Citra Aditya Bhakti, 2008, Bandung

Zainuddin Ali, Metode Penelitihan Hukum, Sinar Grafika Offset, 2009, Jakarta

Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Praktek kedokteran, CV. Karya Gemilang, 2010, Jakarta

Undang Undang Kesehatan dan Undang Undang Tentang Rumah Sakit, Citra Umbara, Bandung.

Undang Undang No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 1997), Jakarta.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (Lembaga Negara RI Tahun 2012).

Downloads

Additional Files

Published

2020-04-30