WAGE SYSTEM IN ISLAM (Sistem Pengupahan Dalam Islam)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golder.v2i1.455Keywords:
A system of payment, Islamic Review, Sistem Pengupahan, Tinjauan IslamAbstract
Abstract
Â
This study aims to answer how a system remuneration wich are applied in the bricks business center in Limboto District and then review it in terms of the Islamic perspective. The research data is obtained through some samples business owners and laborer who works in business center bricks be subject to this research. Technique data collection used is interview, observation and documentation then the data collected next analyzed by using analysis with a pattern think inductive namely describe or explained and assess data relating that deals with remuneration system as argument with reason and legal basis. The research found the fact that remuneration system wich are applied in sentra bricks in Limboto District is a system remuneration given in, while according to Islamic law that the system is not allowed, for in islam workers should pay their obligations then receive wages from then job.Abstrak
Â
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana sistem pengupahan yang diterapkan dalam sentra usaha batu bata di Kecamatan Limboto dan kemudian meninjaunya dari segi perspektif Islam.
Data penelitian ini diperoleh melalui beberapa sampel pemilik usaha dan buruh yang bekerja di sentra usaha batu bata yang menjadi subyek penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis dengan pola pikir induktif yaitu menggambarkan atau menjelaskan dan menilai data terkait yang berhubungan dengan sistem pengupahan sebagai argumentasi dengan alasan dan dasar hukum.
Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa sistem pengupahan yang diterapkan dalam sentra batu bata di Kecamatan Limboto adalah sistem pengupahan dibayarkan diawal pekerjaan, sementara menurut hukum Islam bahwa sistem ini tidak diperbolehkan, sebab dalam Islam pekerja seharusnya menunaikan kewajibannya barulah menerima upah dari pekerjaan tersebut.References
Buku :
Arikunto , Suharsimi, 2002. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktek, (Cet: XII, Jakarta: PT.Rineka Cipta)
Bungin, Burhan, 2010. Penelitian Kualitatif:Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, Dan Ilmu Sosial Lainnya, (Cet: IV, Jakarta: Kencana Prenada Media Group)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahan, 1971. (Semarang: PT Toha Putra,)
Hasan At-Tariqi, Abdullah Abdul, 2004. Eknomi Islam, Prinsip, Dasar Dan Tujuan, (Cet: I, Yogyakarta: Magistra Insania Press)
Huda, Nurul Dkk, 2008. Ekonomi Makro Islam Pendekatan Teoritis, (Cet: I, Jakarta: Kencana)
John Suprihanto, Manajemen Personalia (BPPE UGM, Jogyakarta, 1998
Katsir, Ibnu, Shahih Tafsir Ibnu Katsir, 2011. (Cet: IX, Jakarta: Pustaka Ibnu Katsir)
Shihab,M. Quraish, 2002. Tafsir Al-Misbah, Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an, (Vol: 6, Jakarta: Lentera Hati)
Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi,(Cet: I, Jakarta: Kencana,2004)
Penelitian :
Kamaluddin, Prospek Pengembangan Usaha Batu Merah di Kelurahan Sikeli Kecamatan Kabaena Barat Kabupaten Bombana, lihat http: // debyyusjayanto. blogspot. com, Diakses Pada Tanggal 7 November 2014
Roima Novita Sari Sianturi, Analisis Usaha Pengolahan Batu Bata Di Kabupaten Deli Serdang (Studi Kasus : Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau), lihat http://repository.Usu.ac.id cover.pdf
Website :
Muhammad Abduh Tuasikal, 2013. Bayarkan Upah Sebelum Keringat Kering, lihat, http : // rumaysho . Com / muamalah / bayarkan-upah-sebelum-keringat-kering-3139, (16 Januari 2015)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work under licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.






















