PENGAWASAN INTEREN PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATN DAN BELANJA DAERAH (APBD) PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Abstract. The purpose of the research is to find out how the implementation of the government internal control system (SPIP), as a preventive effort to prevent corruption in the management of the APBD budget in North Gorontalo Regency. This type of research uses a normative-empirical juridical approach with secondary data collection techniques of documentation and literature studies of the North Gorontalo Regency Government, as well as Primary Data collected in the form of distributing questionnaires in 5 SKPDs consisting of SKPD Leaders and Ecolon III Officials and Functional Position Staff totaling 20 Respondents. Data processing techniques use SPSS software version 22, then the results are analyzed qualitatively, with the intention of providing a comprehensive picture of the extent of the supervision process of Regional Budget Management (APBD) in North Gorontalo Regency. The results showed that SPIP implementation in North Gorontalo Regency had not run optimally. This can be seen from the 5 Dimensions of Interen Control based on (PP. 60 of 2008 concerning the Interen Control System, 2008), namely, the dimension of respondents' perceptions of control activities, as much as 90%, the risk assessment dimension of 79%, the dimension of Ling.
Abstrak. Tujuan dari Penelitian untuk mengetahui Bagaimana implementasi pelaksanaan sistim pengendalian interen pemerintah (SPIP), sebagai upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBD diKabupaten Gorontalo Utara. Jenis Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data skunder studi dokumentasi dan kepustakaan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, serta Data Primer dikumpulkan dalam bentuk penyebaran angket di 5 SKPD terdiri dari Pimpinan SKPD serta Pejabat esolon III dan Staf Jabatan Fungsional sejumlah 20 Orang Responden. Teknik Pengolahan data mengunankan softwer SPSS versi 22, yang kemudian hasil analisis di destriktif secara kualitatif, dengan maksud memberikan gambaran secara komprehensif tentang sejauh mana proses pengawasan Pengelolaan Anggaran Pendapatn Dan Belanja Daerah (Apbd) di Kabupaten Gorontalo Utara. Hasil Penelitian menunjukan bahwa implemtasi SPIP di Kabupaten Gorontalo Utara berlum berjalan optimal. Hal ini bisa dilihat dari 5 Dimensi Pengawan Interen berdasarkan (PP. 60 Tahun 2008 Tentang Sistim Pengendalian Interen, 2008) yakni, Dimensi presepsi responden Kegiatan Pengendalian, sebsar 90%, Dimensi Penilaian Resiko sebesar 79%, Dimensi Lingkup Pengendalian sebesar 83%, Pemantauan Pengendalian sebsar 78% serta, Dimensi Informasi dan Komunikasi sebesar 76%.References
Atikah, I. (2022). Metode Penelitian Hukum, (Zulfa (Ed.); Cetakan I,). CV. Haura Utama.
George R. Terry. (2006). Pengertian Pengawasan Menurut Ahli, Tujuan, Jenis Dan Fungsinya. https://www.ilmuips.my.id/2020/02/pengertian-pengawasan.html
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2021). Manajemen pengawasan. In M. P. (Dr. Adi Suryanto, M.Si, Dr. Muhammad Taufiq, DEA, Erna Irawati, S.Sos. (Ed.), Modul Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Edisi Tahu). Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Moonti Roy Marthen. (2024). Metode Penelitian hukum (Cetakan Pe). Mata Kata Inspirasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (2007).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Republik Indonesia (2017).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 105 (2005).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (2008).
Rahman, A. Z., & Saputra, F. L. (2022). Efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Cilacap. Humanika, 22(2), 117–126. https://doi.org/10.21831/hum.v22i2.54277
Sururama R, A. R. (2020). Pengawasan Pemerintahan (Anrian.Sonni (Ed.)). CV. Cendikia Prees.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (2014).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mensesnek. RI (1999). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45350/uu-no-31-tahun-1999
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, 1964 Jurnal Media Hukum 1 (2004).