KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS PUSAT TERKAIT PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS MELALUI ANALISA PASAL 9 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NARIS
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1497Keywords:
Kewenagan Majelis pengawas Notaris, Pemberhentian NotarisAbstract
Tujuan artikel ini ditulis untuk mengetahui kewenangan Majelis Pengawasan Pusat dalam meberikan usul serta memutuskan  Pemberhentian Notaris dan juga bertujuan Untuk mengetahui kepastian hukum bagi Notaris yang diberhentikan sementara oleh Menteri atas asul Majelis pengawas pusat penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normaif yuridis normatif yaitu penelitian hukum melalui cara meneliti dari bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur terkait. pada Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan Notaris menjelaskan terkait macam-macam dari kewenangan Majelis Pengawas Pusat yang salah satunya memberikan usul kepada menteri untuk memberhentikan notaris  akan tetapi kewenagan yang dimiliki majelis pengawas pusat adalah bersifat administratif, dalam memutskan perkara Majelis pengawas tidak serta merta dalam memutuskan perkra dan tidak memtuskan secara sepihak saja, tetapi juga dalam memutuskan sebuah perkara, Majelis Pengawas Pusat mengikuti alur pemutusan perkara yang terdapat paada pasal 19 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.Pr.08.10 Tahun 2004, adapun hak yang di dapatkan oleh Notaris setalah masa pemberhentian sementara bekhir yaitu terdapat pada pasal 10 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2014 tenatang jabatan Notaris yaitu memiliki hak untuk peulihan haknya dalam artian dapat diangkat kembali menjadi Notaris berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri.References
Dr. Habieb Adji, S.H, M.Hum & Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H ,Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notrais , hal 15, Februari 2020,PT Refika Aditama
Ngobrolin Hukum, Hukum Pendekatan dan Penelitian Hukumm , di akses pada tanggal 16 April 2019 , https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum/
Peter Mahmud , Marzuki , Penelitian Hukum Edisi Revisi , Jakarta , Tahun 2005, Prenada Media Group
Siti Faridah , Pengertian Dari Metode Deskriptif Analisis Dari Sugono, 1 April 2019, https://www.scribd.com/doc/306349047/Adapun-Pengertian-Dari-Metode-Deskriptif-Analitis-Menurut-Sugiono
Dr. Habieb Adji, S.H, M.Hum & Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H ,Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notrais , hal 28, Februari 2020,PT Refika Aditama
Izenic dalam komar Andasasmita, Notaris I , Sumur Bandung,1981, hal 12.
Yudho Winarno et. All., Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Pusat Penilitian dan Pengkajian Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkahamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta , 2005, hal 11
Dr. Habieb Adji, S.H, M.Hum & Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H , Bab I Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notrais , hal 19, Februari 2020,PT Refika Aditama
Layliyah Nafisakhatul, wewenang dalam hukum administrasi Negara , Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik FISIP Semester 3 Universitas Sriwijaya (https://www.researchgate.net/publication/336848033_WEWENANG_DALAM_HUKUM_ADMINISTRASI_NEGARA
Dr. Habieb Adji, S.H, M.Hum & Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H ,Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notrais , hal 696, Februari 2020,PT Refika Aditama
Dr. Habieb Adji, S.H, M.Hum & Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H ,Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notrais , hal 696, Februari 2020,PT Refika Aditama
Dr. Habieb Adji, S.H, M.Hum & Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H ,Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notrais , hal 154, Februari 2020,PT Refika Aditama
Dr. Habieb Adji, S.H, M.Hum & Dr. Rusdianto Sesung, S.H, M.H ,Tafsir Penjelasan dan Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notrais , hal 154-155, Februari 2020,PT Refika Aditama