PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMANFAATAN PENGALIHAN DANA DESA UNTUK PANDEMI COVID 19
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1887Keywords:
Pemerintah Desa, Dana Desa, Covid 19.Abstract
Covid 19 ini telah menjadi wabah global dan berdampak langsung terhadap sendi sendi ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat, Termasuk di Indonesia lebih khusus lagi di provinsi Gorontalo, oleh karena itu pemerintah pusat yaitu Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Dengan berdasarkan ini Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi mengeluarkan Peraturan Mentri Desa nomor 6 tahun 2020 tentang pengalihan dana desa untuk pandemi covid 19. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian sosiologi atau penelitian hukum sosiologi ataupun bisa juga penelitian lapangan, karena di lakukan dengan melihat secara nyata keadaan serta fakta-fakta yang terjadi di sekitar masyarakat. Peran dari pemerintah desa dalam pengalihan dana desa untuk pandemi covid 19 ini sangat penting, guna mengawasi dan mendistribusikan dana desa yang di alihkan menjadi bantuan langsung tunai ( BLT ) agar sampai kepada masyarakat. Mengingat hari ini begitu banyak penyelewengan dana desa yang terjadi maka dibutuhkan kerja sama antara pemerintah desa guna mengawasi bersama agar dana desa yang di alihkan untuk bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid 19 bisa merasakan secara langsung bantuan tersebut bukannya masuk ke kantong – kantong pemerintah desa itu sendiri dan Faktor faktor apa yang mempengaruhi pemanfaatan pengalihan dana desa untuk pandemi Covid 19. Faktor yang mempengaruhi di alihkannya sebagian dari dana desa ini untuk bantuan pasca pandemi covid 19 yaitu : faktor ekonomi dan faktor kesehatan. sehingga mendorong pemerintah melalui menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi mengeluarkan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 6 tahun 2020.
References
BUKU
Abu Ahmadi, Psikologi Sosial, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1982), hal. 50.
Abdullah Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas “Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsungâ€, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: hlm. 170.
A Saibani, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (Jakarta: Media Pustaka, 2014), hal. 4
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta, Sinar Grafika, 1992), hal 15-16
Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit, Pedomoan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid 19), Kementrian Kesehatan RI, hal. 11.
Encik Muhammad Fauzan, Hukum Tata Negara Indonesia, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, 2016.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai– Dana Desa (BLT-Dana Desa) Juni 2020, Hal : iii
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Panduan Pendataan Bantuan Langsung Tunai– Dana Desa (BLT-Dana Desa) Juni 2020, Hal : 1 – 3
Lexy. J. Maleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2000).
Ningsih Puji Rahayu, Pengaruh Kesadaran wajib Pajak dan sanksipajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kantor pelayan pajak pertama Kediri, Artikel Skripsi Universitas Musantara Pgri Kediri.
Panji Aritonga, psikologi kepemimpinan, (bandung reneka cipta, 1990)
Riduwan, Dasar-Dasar Statistika, (Bandung: Alfabeta, 2008), hlm.7
Soekanto, Soerjono, Teori Peranan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hal. 243.
Sarman, Mohamad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Jakarta, 2011. hlm. 287-288.
Sri Muliyani Indrawati, Buku Pintar Dana Desa, (Jakarta: Kemenkeu, 2017)
Syafi’I, Asrof. Metodologhi Penelitian Pendidikan, (Surabaya: eLKAF, 2005).
Sudjana, Nana. 2002. Dasar-dasar Proses belajar mengajar, Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitaif dan R&D, (Bandung, Alfabet).
Widjaja HAW, Otonomi Desa, Merupakan Otonomi yang Asli Bulat dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
JURNAL
Adityo Susilo Dkk, Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol. 7, No. 1, Maret 2020 , hal. 45 - 46
Diah Handayani Dkk, Penyakit Virus Corona 2019, J Respir Indo Vol. 40 No. 2 April 2020.
Nur Sholikah Putri Suni : KESIAPSIAGAAN INDONESIA MENGHADAPI POTENSI PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE, Vol.XII,No.3/I/Puslit/Februari/2020
Pusat pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Volume 1, (Univeritas Michigan: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan Kebudayaan, 1983).
Ririn Noviyanti Putri, Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Covid-19, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 20(2), Juli 2020, 705-709, Hal. 705
Ratnasari, Tiberius Nempung, La ode Suriadi, Analisis Penerimaan Pajak Kenderaan Bermotor di provinsi Sulawesi tenggara, Progres Ekonomi Pembangunan, vol 1, nomor 1 (2016)
WEBSITE
Abdul Arif : BLT Dana Desa dan Peluang Korupsi, https://www.ayosemarang.com/read/2020/05/03/56363/blt-dana-desa-dan-peluang-korupsi, diakses pada : 21 Okt. 2020, pada pukul : 20:53
http://epritns.undip.ac.id/40650/3/babIII.Pdf ,(diakses pada tanggal 11. Nov. 2020).
JOGLOABANG, Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020, https://www.jogloabang.com/desa/permendesa-pdtt-6-2020-perubahan-permendesa-pdtt-11-2019-prioritas-penggunaan-dana-desa-2020, Di akses pada 2 Februari 2020, pada pukul : 22:59
Lara Owen, Virus Corona : Bagaimana Covid 19 Pengaruhi Kehidupan Sosial Perempuan di Asia, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51717312, diakses pada tanggal 20 Oktober 2020, pukul 22.14.
Parta Ibeng : Pengertian Peran, Konsep dan Jenisnya Menurut Para Ahli,
https://pendidikan.co.id/pengertian-peran-konsep-dan-jenisnya-menurut-para-ahli/ diakses pada : 11 Okt. 2020, pada pukul : 11:44
PERATURAN MENTERI
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020, Hal : 77 – 8
PMK 40/PMK.07/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK 205/PMK.07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA.