MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Marten Bunga (SCOPUS ID: 57205056298) Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v4i2.1961

Keywords:

Sengketa Konsumen, Perlindungan Konsumen

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap perjanjian kredit kepemilikan rumah dan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Penelitian hukum normative (normative law research) menggunakan studi kasus hukum normative berupa produk hukum, misalnya mengkaji rancangan undang undang. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu di dalam praktek KPR masih sering sekali terjadi perselisihan di antara pengembang dengan konsumen, ataupun antara pihak bank pemberi KPR dengan konsumen. Hal yang lazim disebut dengan ‘sengketa konsumen’ ini memang sudah seringkali terjadi dalam praktek jual-beli satuan rumah. Pada prinsipnya, karena kerugian yang telah ditimbulkan oleh pelaku usaha, maka umumnya konsumen menuntut pembayaran ganti rugi/kompensasi atas wanprestasinya pengembang. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), setidaknya diharapkan akan dapat menjadi suatu hal yang dapat memberikan jaminan perlindungan bagi terpenuhinya hak-hak konsumen. Selain itu, di dalam prakteknya UUPK mnerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) guna lebih menjamin kedudukan konsumen terhadap perilaku pelaku usaha.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Cet 1 (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2004

Muh Anis dan Nurfiah Anwar, 2017.Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pemilikan Rumah Dari Developer Di Kota Makassar.

Henry P. Panggabean,1992, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandighegen) sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian, Yogyakarta

Erman Rajagukguk, (et.al.), Hukum Perlindungan Konsumen, Penyunting : Husni Syawali & Neni Sri Imaniyati, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2000), hal. vi.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, 11 Desember 2007, dapat diakses di http://hukumpedia.com/index.php?title=Badan_Penyelesaian_Sengketa_Konsumen, terakhir kali diakses pada tanggal 22 Mei 2021

MA Akan Atur Mekanisme Pengajuan Keberatan Putusan BPSK, 24 Juli 2005, dapat diakses di www.hukumonline.com, terakhir kali diakses pada tanggal 22 Mei 2021.

Fredrik J. Pinakunary, Mengkaji Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Perusakan Lingkungan di Porong, Sidoarjo, 16 Januari 2007, dapat diakses di www.hukumonline.com, terakhir kali diakses pada tanggal 6 Mei 2021

Abdul Wahid Fauzie, Pilihlah Rumah yang Aman dan Nyaman, 22 Maret 2008, dapat dakses di www.kontan-harian.com, terakhir kali diakses pada tanggal 20 Mei 2021.

Downloads

Additional Files

Published

2021-12-29