PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2109Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan, Perkawinan.Abstract
Kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang bertentangan dengan HAM. Itulah mengapa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu tindakan yang melanggar hak kemanusiaan sehingga penulis membutuhkan instrument hukum tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Permasalahan kekerasan dalam rumah tangga merupakan hal yang masih kerap dialami oleh khususnya perempuan. Beberapa penyintas mencoba menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya dengan melaporkan tindak kekerasan yang dialami pada pusat layanan maupun pihak yang berwajib. Penyintas menyampaikan perlakuan kekerasan yang diterimanya dengan tujuan untuk mendapatkan penanganan yang tepat. Terdapat beberapa bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, antara lain fisik, psikologis, seksual dan penelantaran ekonomi. Perempuan penyintas mengalami berbagai bentuk kekerasan, baik yang disadari maupun tidak disadari. Perempuan penyintas belum mengenali dengan cukup baik bentuk kekerasan yang dialaminya, penyintas menganggap bahwa kekerasan dalam rumah tangga hanyalah kekerasan fisik, sehingga kerap mengabaikan bentuk kekerasan lainnya.References
Abdul Wahid & Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekersan Seksual (advokasi atas ha asasi perempuan), (Bandung, Refika Aditama,2009), h.vii.
Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri: Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, (Bandung: Rafika Aditama, 2007).
Emi Sutriminah, Staff Pengajar Prodi D3 Kebidanan FIK Unissula, “Dampak Kekerasan Pada Istri Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi†http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/majalahilmiahsultanagung/article/view/62
Fatmah Yeni Geruh, dkk. Berita Kekerasan dalam Rumah Tangga di Harian Kompas, Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 8 No. 1 Januari 2010, 13-21. Dalambeberapakejadian harioan kompas menceritakan latar belakang KDRT yang terjadi yang kesimpulannya Kompastidak memihak salah satu pihak saja. Umumnya KDRT lebih banyak dengan kekerasan fisik saja.
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1996).
Muhamad Kamal Zubair, Jurnal Al- Maâ€iyyah (Membongkar Teks Sebagai Bias Gender Dalam Pemhaman),Islam, PSG STAIN Pare-pare, 2011.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2003).
Riant Nugroho, “Gender Dan Strategi Pengarus-utamaanyaâ€, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008).
Rochmat Wahab, Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif.
Saefullah, Manajemen Pendidikan Islam(Bandung:Pustaka Setia, 2012), 294-297.
Trusto Subekti, “Sahnya perkawinan Menurtu UU No 1/1974 Tentang Perkawinan ditinjau dari hukum perjanjianâ€, Jurnal Dinamika Hukum FH Unsoed, Vol. 10 No. 3 , September 2010.
Wi Heru Sukoco, Profesi Pekerjaan Sosial dan Proses Pengelolaanya, (Jakarta: Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial Depsos, 2005)
Zubaedi, Wacana Pembangunan Alternatif: Ragam Perspektif Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, (Yogyakarta: Ar-Ruzz, 2007), hlm, 280.