ANALISIS PUTUSAN INGKRAH MAHKAMAH AGUNG NO.2167 K/PDT/2020 ATAS GUGATAN PT BERKAH KAWASAN MANYAR TERHADAP PERUSAHAAN PENJAMINAN BANK GARANSI PT BANK SYARIAH BUKOPIN
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2113Keywords:
Gugatan Wanprestasi, Putusan Hakim, Kepastian Hukum, Keadilan & Kemanfaatan.Abstract
Gugatan wanprestasi oleh PT Berkar Kawan Manyar dan telah mendapatkan putusan dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, mahkamah agung RI merupakan hal yang lumrah dalam negara hukum sebagai wujud dari penegakan hukum. Peran pengadilan dan hakim sangatlah penting dalam menegakan hukum dan keadilan, bahkan tumbuan terakhir untuk para pencari keadilan ada di tangan pengadilan dan hakim, dengan putusannya akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Sehingga wajar ada adegium menyatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan karena ditangan mereka lah yang menyatakan kebenaran dan kesalahan melalui kewenangan mengadili, memeriksa dan memutus suatu perkara. Pengadilan dan hakim dalam memutus suatu perkara tentu harus berlaku obyektif sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan hukum undang – undang tertulis saja tetapi harus sesuai dengan hukum yang tidak tertulis yang berkembang di masyarakat sehingga putusan hakim senantiasa memberikan keadilan dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan dari hukum sendiri.
References
Buku
Abdulkadir, Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Bismar Siregar, Berbagai Segi Hukum dan Perkembangan Dalam Masyarakat, Bandung :Alumni, 1983.
Handri Raharjo, (2009), Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Yustisia
H.S, Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
J.Satrio, Wanprestasi Menurut KUH Perdata, Doktrin dan Yurisprudensi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Munir Fuady,Jaminan Fidusia,Bandung:Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2, 2003.
Mariam Darus Badrulzaman, (2015), Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, Serta Penjelasan, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.
Moh. Koesnoe, Ajaran Mahkamah Agung Tentang Bagaimana Seharusnya Menafsirkan UU Dari Masa Kolonial. Jakarta: Varia Peradilan, 1996.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sudikno Mertokusumo & Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Yogyakarta: Citra Adytia, 1993, hlm. 9-10. Lihat pula pendapat John Henry Marryam, Op.cit, hlm. 27. Yang mengatakan bahwa hakim hanyalah merupakan corong Undang-undang, dan dilarang untuk menciptakan hukum, dilihat dari tradisi hukum yang berkembang di dunia yang umumnya dianut negara-negara yang menganut tradisi hukum kontinental (civil law).
Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta,1984.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Van Apeldoorn, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua puluh empat, Jakarta: Pradnya Paramita.
Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1976.
Wirjono Projodikoro, R., 1993, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung
Yahya Harahap, M., 1990, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Yaman, (2011), Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Jakarta : Prestasi Pustaka.
Artikel Ilmiah
Fence M. Wantu, “Antinomi Dalam Penegakan Hu- kum Oleh Hakimâ€, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Yunita Sofiah Rachman, Analisis Pencairan Bank Garansi Menjadi Kredit Investasi (Studi Kasus Pada PT Bank “X†(Persero) Tbk (Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia, 2008).