ANALISIS PUTUSAN HAKIM YANG MENOLAK TUNTUTAN PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA MATA UANG PALSU (Studi Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk)
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2116Keywords:
Uang Palsu, Tindak Pidana, Hukum,Abstract
Pemalsuan uang yang terjadi membuat masyarakat resah karena masyarakat kurang mengetahui uang asli ataupun uang palsu, sistem hukum pidana, kejahatan terhadap mata uang dan uang kertas adalah berupa kejahatan berat.kerugian yang ditimbulkan tindak pidana pemalsuan uang adalah kelumpuhan bertransaksi para korban. suatu keharusan bagi pemerintah untuk melakukan pemberantasan terhadap delik tindak pidana pemalsuan uang. Metode penelitian yang digunakan  metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. hasil penelitian, Pengaturan Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu pada 2 (dua) aturan yang mengatur yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Yakni masih belum efektifnya sanksi hukum yang diberikan. Namun dari kedua aturan tersebut pada aturan UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang efektif dalam memberikan sanksi hukum yang bisa mengakibatkan para pelaku jera. Pembaharuan dasar hukum pidana dalam Rancangan KUHP 2015 memang sangat dibutuhkan karena pasal dan penjelasan yang dimuat dalam KUHP lama sudah tidak relevan. Pada Rancangan KUHP 2015 Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu diberikan sanksi penjara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) hingga Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
References
Buku
Adami Chazawi. “ Pelajaran Hukum Pidanaâ€. (Jakarta : Grafindo Persada. 2002)
-----------, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2011)
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi II, (Jakarta : Sinar Grafika, 2008)
Ansori Sabuan, dkk. Hukum Acara Pidana, (Bandung : Angkasa, 2010)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Umum Bahasa Indonesia Edisi Keempat, (Jakarta : Balai Pustaka, 2006)
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia. (Bandung : Refika Aditama2011)
F.X.Bambang Irawan,Ed., Bendaca Uang Palsu: Sumber Pembusukan Bangsa dari dalam Tubuh Sendiri, Ctk.Pertama, (Jakarta : RajawaliPers, 2011) .
Hari Sasangka, Penyidikan, Penahanan, Penuntutan dan Praperadilan Dalam Teori dan Praktek, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2007)
Hendra Aringking, Pemalsuan uang rupiah sebagai tindak Pidana menurut UU No. 7 tahun 2011 Tentang mata uang. (Yogyakarta, 2015)
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana. (Jakarta : Sinar Grafika. 2012)
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2010)
Moh. Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004)
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta : Pustaka Kartini, 2005)
Niniek Suparni, “Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaanâ€. (Jakarta : Sinar Grafika, 2007)
Perundang-Undangan, T. Paradigma Baru dalam Menghadapi Kejahatan Mata Uang (Pola Pikir, Pengaturan, dan Penegakan Hukum). (Jakarta : Direktorat Hukum Bank Indonesia. 2005)
Redaksi Sinar Grafika, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, (Jakarta : Sinar Aksara, 2011)
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, (Jakarta: Pustaka Kartini, 2008)
Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000)
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)
------------- dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2005)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung : Refika Aditama, 2003)
Zulkarnain, Praktik Peradilan Pidana, (Malang : Setara Presss, 2013)
Undang-Undang
Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana (KUHAP)
Konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU
KUHP) Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Jurnal /Karya Ilmiah
Amalia Saraswati, Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana membelanjakan uang palsu(Analisis putusan No.989/Pid.Sus/2013/PN.TK). Program studi ilmu hukum Fakultas hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 2016
Aringking, “Pemalsuan Uang Rupiah Sebagai Tindak Pidana Menurut UU No. 7Tahun 2011 Tentang Mata Uang†Lex Crime, Volume IV No.3, (2015)
Christon Andri “Pengaturan Hukum Mengenai Pemalsuan Uang Rupiah Menurut Pasal 244 Sampai Dengan Pasal 252 KUHPâ€Lex PrivatumVolume IV No.4 (2016)
Cindy Astryid Alif’, Tinjauan yuridis terhadap tindak pidanaPengedaran mata uang palsu ( Studi Kasus Putusan No.
/Pid.B/2011/PN.Mks ), Program studi ilmu hukum Fakultas hukumUniversitas hasanuddin Makassar. 2014
Dewi, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang DanPengedar Uang Palsu Di Kota Bandar Lampungâ€, Keadilan Progresif, Volume V No.1, (Maret, 2014).
Danial, “Sanksi Pidana Bagi Korporasi Atas Pemalsuan Uang Rupiahâ€, Lex Crime, Volume III No.4 (2014)