PROSEDUR PENYELESAIAN MASALAH DALAM PEMBERIAN IZIN PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i1.2126Keywords:
Pemberian Izin, Wilayah Pesisir, Pemerintah DaerahAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Prosedur Penyelesaian Masalah Dalam Pemberian Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan metode gabungan “normatif-empirikâ€. Hal ini secara metodologi akan mendorong Penulis membuat kajian yuridis yang berkaitan dengan segala ketetapan hukum yang berlaku, berupa kumpulan undang-undang termasuk peraturan lain yang berlaku dalam tindakan nyata pada setiap peristiwa-peristiwa hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Prosedur penyelesaian masalah akibat dikeluarkannya perizinan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil oleh Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota, secara khusus telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2038, dimana penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Selain itu, secara detil juga telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.References
Alex S.W. 2013. Retraubun dalam Nirahua Salmon, Hukum Perizinan Pengelolaan Sumber Daya Alam di wilayah Laut Daerah, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Fahmi Amrusi dalam Ni’matull Huda, 2012 Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia: Bandung.
Pudyatmoko, Y. Sri. 2009. Perizinan. Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta : Grasindo
Sarundajang, 2011. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah Cetakan Ke-3, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
https://www.researchgate.net, Kewenangan Serta Objek Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Setelah Adanya UU No. 30 Tahun 2014.
www.lutfichakim.com. Makna dan Analisis Penafsiran Pasal 33 UUD 1945.
Undang Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 01 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup