SANKSI PIDANA BAGI DEMONSTRAN YANG ANARKIS

Authors

  • Rizky Asydiqy Asydiqy Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Fikrotul Jadidah Jadidah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2179

Keywords:

Criminal sanctions, anarchist demonstrators

Abstract

Basically, demonstration is a form of expression from a group of people that contains demands for circumstances, reality, an overflow of awareness and even a form of critical national education. Regarding demonstrations without anarchy, in addition to improving the public service system, there needs to be awareness and control from the demonstrators as well as mutual understanding from the police security so that no party feels disadvantaged and even becomes a victim of riots. According to the provisions of Article 1 of Law Number 9 of 1998 concerning Freedom of Expressing Opinions in Public, which What is meant by freedom of expression is the right of every citizen to express his thoughts orally, in writing, and so on freely and responsibly in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations.

References

Buku

Adrianus Meliala, Perilaku Kolektif dan Tindakan Anarkis, (Jakarta: Indonesian Of Criminilogy, 2001)

Agus M. Noor, Kewenangan Satuan Polisi, (Jambi: Shultan Thaha, 2009) Amir Syamsuddin, Intergritas Polisi Penegak Hukum, (Jakarta: Buku

Kompas, 2008)

Barda Nawawi, Masalah-Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung: Citra Aditya, 2001)

Bemmelen, Mr. J.M. van, Hukum Pidana Hukum Materiil, Cet ke-1, (Bandung: Bina Cipta, 2007)

Erma Yulihastin, Sebagai Polisi, (Jakarta: PT. Erlangga Mahameru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, 2016)

Hariman Siregar, Hati Nurani Seorang Demonstran, (Jakarta : Mantika media Utama, 2004)

Maulida Fatimah, Demonstrasi Menyampaikan Pendapat Terhadap Pemerintah, (Depok: Uins Indonesia, 2017)

Nanang Mariono, Analisis Data Sekunder, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2010)

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2003)

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia, 2001)

Satjipto Raharjo. Polisi Sipil Dalam Perubahan Sosial Di Indonesia. (Jakarta :PT Kompas Media Nusantara. 2002)

------------, Penegak Hukum dan Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta:Genta Publishing, 2007)

Soerjono Soekanto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial. (Bandung : Alumni, 2001)

Susanto Priyohastono, Analisis Data Diskresi Kepolisian Republik Indonesia, (Depok: Aksara Prison, 2001)

Tri Rahardjo, Kajian Terhadap Asas Subsidiaritas Dalam Penegakan Hukum, (Semarang: Magister Hukum Soeghija Pranata, 2007)

Vinny Nottrela, Tugas dan Wewenang Polisi, (Malang: Griya Pasca, 2009)

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

M. Ryan Syahbana, “Penerapan Prosedur Tetap Polri Dalam Penanggulangan Unjuk Rasa Anarkiâ€. Edisi 2 Vol. 1 Tahun 2013

Jefri Martunas Oktavianus, “Pencegahan Tindak Pidana Dalam Aksi Unjuk Rasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan pendapat Dimika Umum Diwilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaruâ€. Vol.III No.2 Tahun 2016.

Wahyu Hartanto Gunawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Polisi Yang Mengamankan Para Demonstran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusiaâ€. Vol.2 No.2 Tahun 2013.

Downloads

Additional Files

Published

2022-10-31