IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BLUE ECONOMY TERHADAP KAMPUNG MANDAR BANYUWANGI SEBAGAI POTENSI WISATA BERBASIS KEARIFAN LOKAL
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2455Keywords:
Blue Economy, Potensi Wisata, Kearifan LokalAbstract
Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Banyuwangi. Kekayaan alam dan teritorial yang berdekatan dengan Pulau Bali dengan lokasi daerahnya berada diujung pulau jawa provinsi jawa timur menjadi beberapa potensi pariwisata di Banyuwangi. Luasnya Negara Indonesia mengakibatkan setiap daerah memiliki potensi wisata yang beranekaragam dan keindahan masing-masing, sehingga menjadi daya tarik wisata yang mengagumkan. Salah satu daerah tersebut antara lain Pantai Plengsengan Kelurahan Kampung Mandar Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi. Wisata ini mendapatkan banyak dukungan dan media promosi dari PEMDA, dinas pariwisata kabupaten Banyuwangi, media, wartawan, jurnalis yang selalu mendukung untuk setiap perkembangan potensi wisata yang dirintis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang implementasi kebijakan Blue Economy terhadap potensi wisata khususnya wisata kuliner ikan bakar dan pemandangan tepi pantai yang berbasis kearifan lokal masyarakat Kampung Mandar Kecamatan Banyuwangi. Perihal metode penelitian menggunakan metode penelitian sosiologis empiris dengan penjabaran deskriptif-kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah implementasi kebijakan blue economy dari pemanfaatan wilayah pesisir pantai plengsengan kampung mandar sebagai destinasi wisata kuliner yang mengusung kearifan lokal. Hal ini dibuktikan dengan mengangkat potensi perikanan dengan menggelar Fisih Market Festival di Pantai Plengsengan Kampung Mandar Banyuwangi dengan menggunakan media online dan media promosi advertising berupa brosur, baleho, spanduk, radio lokal dan televi nasional, media sales promotion berupa keikutsertaan event. Festival ini bertujuan untuk mengenalkan kawasan nelayan sebagai pusat kuliner ikan laut (seafood) di kawasan kota Banyuwangi. Penelitian ini merupakan penelitian yang belum dilakukan didestinasi wisata kampung mandar Banyuwangi. Karena penerapan yang dipergunakan untuk mengangkat potensi wisata diprioritaskan kepada konsep kebijakan blue economy dan kearifan lokal atas kampung tersebut yang akan lebih ditonjolkan kepada masyarakat umum. Namun, terdapat beberapa kekurangan yang menjadi saran dan masukan dalam penelitian ini yakni: (a) pengelola dapat meningkatkan fasilitas publik seperti jaringan WiFi pada destinasi wisata Pantai Plengsengan Kampung Mandar Banyuwangi; (b) melakukan sosialisasi kepada warga dan wisatawan terkait kesadaran dalam menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sekitar pantai; (c) pengelola dapat menambahkan spot selfie untuk berfoto pada destinasi wisata Pantai Plengsengan Kampung Mandar Banyuwangi; (d) Terdapat pasar ikan atau balai pelelangan ikan di destinasi wisata agar lebih terorganisir. luaran yang ditargetkan ialah Artikel di Jurnal Nasional terakreditasi peringkat 1-6 khususnya Jurnal bidang Ilmu Hukum yang berkaitan dengan Hukum Adat. Hasil penelitian yang diperolah ketua peneliti dan anggota peneliti serta tim peneliti bahwa konsep implementasi kebijakan blue economy telah diterapkan sebagai konsep potensi wisata keberlanjutan yang dapat mengangkat perekonomian masyarakat kampung mandar. Kebijakan yang sudah terealisasi diantaranya koordinasi pemkab banyuwangi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, Kantor Kelurahan Kampung Mandar, Pokdarwis Kampung Mandar, Masyarakat sekitar yang bersedia mengangkat kampung mandar sebagai klaim obyek distinasi wisata kuliner ikan bakar (seafood)berbasis kearifan lokal dengan dikolaborasikan project event/festival Pemkab Banyuwangi seperti program Fish Market Kampung Mandar, Village Mural Festival, Art Week Festival yang kesemuanya diselenggarakan di Fish Market Kampung Mandar.
References
BUKU:
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Armansyah, Andrea, 2008. Pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) di Kampung Painan Selatan, Padang : Universitas Negeri Padang.
Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Dunn,William N. 2000. Pengantar Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
Gunter Pauli, 2016. Kebijakan Blue Economy. Banyuwangi : Bappeda.
Miles, Mattew B, A. Michael Huberman and Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook , Third Edition . Sage Publications, Inc.
Rahmawati, 2009. Hubungan antara Aktivitas Fisik, Frekuensi Konsumsi Makanan Cepat Saji (Fast Food) dan Keterpaparan Media dengan Kejadian Obesitas pada Siswa SD Islam Al-Azhar 1 Jakarta Selatan. Skripsi. Jakarta: FKM Universitas Indonesia.
Suharsimi Arikunto. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Sutardjo A. Wiramihardja, 2007. Pengantar Filsafat Sistematika Filsafat, Sejarah Filsafat, Logika Dan Filsafat Ilmu (Epistemologi), Metafisika Dan Filsafat Manusia, Aksiologi, (Ambon : Refika Aditama).
Tjandrawinata, R. Raymond. 2016. Industri 4.0: Revolusi Industri Abad ini dan Pengaruhnya pada Bidang Kesehatan dan Bioteknologi. DLBS: Dexa Medica Group.
Winarno,Budi. 2016. Kebijakan publik era globalisasi (teori,proses dan studi kasus kompratif), Yogyakarta : CAPC (Center Of Academic Publishing Service).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan.