ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN AKIBAT AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN

Authors

  • Muhammad Dicky Randiansyah Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Rani Apriani Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v5i2.2558

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Akta Notaris

Abstract

Dimanasa lampau fidusia biasanya diikat dengan menciptakan suatu perjanjian pembiayaan menggunakan cara penyerahan jaminan fidusia yg dibentuk dibawah tangan. Perjanjian pembiayaan yang dibentuk dibawah tangan tadi mengandung kelemahan dan beresiko yang besar karena belum ada kepastian aturan hukum bagi kreditur juga debitur. Didalam UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia adalah jawaban atas kekosongan aturan hukum yg belum terdapat & mengatur mengenai fidusia sesuai aturan pada Indonesia. Jaminan fidusia sesudah dan sebelum lahirnya Undang-Undang Jaminan Fidusia berbeda lantaran jaminan fidusia wajib dibentuk berbentuk akta notaris & telah didaftarkan pada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia. Tetapi pada praktek dilapangan masih banyak lembaga pembiayaan yg tidak medaftarkan benda fidusia. Penelitian ini merupakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwasanya perlindungan hukum konsumen dalam suatu lembaga perjanjian pembiayaan menetapkan jaminan fidusia yg tidak terdaftar bahwasana pemberi fidusia dapat menuntut pemberi Fidusia untuk ganti rugi atas perbuatan melawan hukum dalam pengertian Pasal 1365 KUHPerdt. Selain itu, bila terjadi tindak kejahatan kekeransan bisa dituntut berdasarkan Pasal 368 KUHPidana

References

Agil Prasetyo. “Akibat Hukum Akta Fldusia Yg Tldak Dldaftarkan & Kekuatan Hukum Akta Fldusia Yg Dldaftarkan Dlm Hal Penarikan Obyek Jamlnan Oleh Kreditor.†Pekanbaru, 2021.

Aminudin & H. Zainal Abidin. “Pengantar Metode Penelitian Hukum.†PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Arlsta Setyorlni, Agus Muwarto. “Aklbat Hukum Perjanjlan Pemblayaan Konsumen Dgan Pembebanan Jamlnan Fldusia Yg Tldak Dldaftarkan.†Jurnal Ilmu Hukum Pada Mmbar Keadllan, 2017.

Faranlsa Yona Ramadhanl, Muh Faklh dan Dita Febrianto. “Kedudukan Akta Otentlk Yg Dlbuat Oleh Notarls Pada Pembuatan Akta Jamlnan Fldusia.†Journal Pactum Law Journal 1, no. 1 (2017): 124.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. “Jaminan Fidusia.†Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

J. Satrio. “Hukum Jaminan Dan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia.†PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Marlam Darus Badrulsaman. “Tentang Credltverband, Gadal Dan Flducia.†Alumnl, Bdg, 1987.

Muh Hllmi Akhsin, Anls Mashdoruhatun. “Aklbat Hukom Jamlnan Fldusia Yg Tdk Dldaftarkan Menurut Undang-Undang No.42 Tahun 1999.†Jurnal artikel, 4, no. 3 (2017).

Munlr Fuady. “Hukum Jamlnan Utang.†Erlangga, Jkt, 2013.

———. “Hukum Tentang Pemblayaan.†Citra Adltya Bakti, Bdg, 2006.

Srl Sudewi Masjchoen Sofwan. “Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jamlnan Khususnya Fldusia Di Dalam Praktek Pelaksaaan DiIndonesia.†FH Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 1977.

Subekti. “Jamlnan-Jamlnan Untuk Pemberlan Kredlt Menurut Hukom Indonesia.†Alumnl, Bdg, 1982.

Subektl. “Pokok-Pokok Hukum Prdta.†Intermasa, Jkt, 1982.

Sunaryo. “Lembaga Hukum Pemblayaan.†Sinar Grafika, Jakarta, n.d.

Downloads

Published

2022-12-31