TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN YANG MEMUAT PENGAKUAN BERSALAH DAN HASIL CEK URIN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Makassar Tahun 2010-2020)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2700

Keywords:

Strenght of Evidence, Guilt Confession, Urine Check Result, Psychotropic crimes.

Abstract

Title Juridical Review The Power of Proof Information Containing Guidance and Results of Urine Check The Defendant in action Trial Psychotropic Criminal (Makassar District Court Case Study From 2010 Until 2020). Superviced by Syamsuddin Muchtar and Nur Azisa. This study aims to determine (1) the strength of proof of the guilty plea and the urine check result of the defendant in a criminal trial. (2) The defendant’s confession of guilt and the result of a urine check can become the basis for a judge’s judgement in deciding a psychotropic crime. This research is a type of normative and empirical research. Data collection techniques through field studies and literature, in this case direct interviews with related parties and collecting library materials relevant to this research. Furthermore, the data obtained was analyzed qualitatively, then presented descriptively in accordance with the explanation that is closely related to this research and then draw a conclusion based on the analysis carried out. The results of this study indicate that (1) the strength of proof of a confession of guilt can be material truth if it is supplemented by positive urine test results in the form of evidence from laboratory results or supplemented by other evidence based on the minimum provisions of evidence based on the minimum provisions of evidence according to the Criminal Procedure Code. (2) The defendant’s confession of guilt and supported by a positive urine test result forms the basis for the judge’s consideration in declaring that the defendant has been proven guilty of committing a psychotropic crime and this confession can be used as a basis for consideration.

References

Achmad Ali, 2021, Menguak Tabir Hukum, Jakarta : Penerbit Kencana.

Achmad Ali, 2012, Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta : Prenadamedia Group.

Agus Takariawan, 2021, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Di Indonesia, Bandung : Pustaka Reka Cipta.

Andi Hamzah, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Andi Sofyan dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Jakarta : Kencana.

Andi Zainal Abidin Farid, 2018, Hukum Pidana I, Jakarta : Sinar Grafika.

Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI), 2008, Perkembangan Hukum Pidana Dalam Era Globalisasi, Jakarta : PNRI.

Aziz Syamsuddin, 2017, Tindak Pidana Khusus. Jakarta : Sinar Grafika.

Bambang Sunggono, 1998, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana.

Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta : Kencana.

Dion Valerian, 2017, Penerapan Analogi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Yokyakarta : Ruas Media.

H.M.A Kuffal, 2007, Upaya Paksa : Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan, Malang : UMM Press.

Imam Anshori Saleh, 2017, Korupsi, Terorisme, dan Narkoba : Upaya Melawan Kejahatan Luar Biasa Yang Sistematis, Malang : Setara Press.

Ismu Gunaidi dan Jonaedi Efendi, 2011, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Jakarta : Prestasi Pustaka.

Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, 2019, Narkoba, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Yokyakarta : Nuha Medika.

Lamintang, 2012, Delik – delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Jakarta : Sinar Grafika.

Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika.

Moh. Taufik Makaro, Suhasril dan Moh. Zakky, 2005, Tindak Pidana Narkotika, Bogor : Ghalia Indonesia.

O.C. Kaligis dan Soejono Dirdjosisworo, 2011, Narkoba dan Peradilannya Di Indonesia (Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan), Bandung : PT. Alumni.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Pranada Media.

Roberto M. Unger, 2012, Teori Hukum Kritis : Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, Bandung : Nusa Media.

Rodliyah dan Salim HS, 2019, Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya), Depok : Rajawali Pers.

Siswantoro Sunarso, 2004, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Syamsuddin Pasamai, 2007, Metodologi Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Makassar : PT, Umitoha Ukhuwah Grafika.

Teguh Prasetyo, 2011, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung : Nusa Media.

Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : PT. Refika Aditama.

Zainuddin Ali, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Jurnal

Eka Agus Hidayat, 2020, Kewenangan Penyadapan Badan Narkotika Nasional Dalam Perspektif Undang-undang Narkotika dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tadulako Master Law Journal. Vol. 4 No. 2.

Rizki Novia Carolina, 2019, Penerapan Pengakuan Bersalah Terdakwa Sebagai Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekan Baru Nomor 683/Pid.Sus/2016/PN Pbr. USU Law Jurnal. Vol. 7 No. 6.

Wenda Hartanto, 2017, Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 14 No. 1.

Yulfa Hadi Wicaksono, 2018, Identifikasi Awal Pengguna Narkoba Menggunakan Metode Learning Vector Quantization (LVQ). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer. Vol. 2 No. 10.

Undang –Undang

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Downloads

Published

2023-04-30