PERLINDUNGAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KOPI PURBA (TODOLO) TORAJA SEBAGAI UPAYA PELESTARIAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS

Authors

  • Novianti Mangera Universitas Hasanuddin
  • Hasbir Paserangi Universitas Hasananudin
  • Marwah . Universitas Hasanaudin

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2707

Keywords:

Perlindungan, Geografis, Kopi Purba Toraja

Abstract

Kopi Purba (Todolo) Toraja dengan perlindungan hukum kekayaan intelektual sebagai upaya pelestarian produk Indikasi di kabupaten Toraja Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kopi Purba Toraja agar dapat diberikan perlindungan hak atas Indikasi Geografis dan untuk menganalisis upaya pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam merealisasikan perlindungan hukum hak atas Indikasi Geografis Kopi Purba Toraja. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dalam mengidentifikasi potensi Kopi Purba Toraja untuk mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menemukan bahwa Kopi Purba Toraja memiliki kualifikasi dan kategori specialty grade dengan skor akhir 85.00. Kopi Purba Toraja (Todolo) memenuhi syarat untuk didaftarkan Indikasi Geografis dengan Speciality Grade = 80. Oleh karena itu, pemerintah daerah kabupaten Toraja Utara dapat mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis karena Kopi Purba Toraja memiliki keunikan dan karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor alam dan faktor manusia di kabupaten Toraja Utara.

References

Bambang Prastowo et.al. (2015). Budidaya Dan Pasca Panen Kopi, Pusat Penelitian Dan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Perbankan Deepublish. Yogyakarta.

Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. (2022). Laporan Tahunan Data Pokok Kabupaten Toraja Utara.

Haris Munandar dan Sally Sitanggang. (2008). Hak-Hak kekayaan Intelektual. Erlangga. Jakarta.

Hasbir Paserangi & Ibrahim Ahmad. (2011). Hak Kekayaan Intelektual Perlindungan Hukum Hak Cipta Perangkat Lunak Program Komputer Dalam Hubungannya Dengan Prinsip-Prinsip Dalam TRIPs di Indonesia. Rabbani Press. Jakarta Pusat.

Mujiyono & Ferianto. (2017). Memahami Dan Cara Memporoleh Hak Kekayaan Intelektual. Sentra HKI Universitas Negeri Yogyakarta.

Jurnal

Ashabul Kahfi. (2017). Budidaya Dan Produksi Kopi Di Sulawesi Bagian Selatan Pada Abad Ke-19. Lensa Budaya: Journal Of Cultural Science Volume 12.

Asma Karim dan Dayamanto. (2016). Perlindungan Hukum dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih Pulau Buruh. Jurnal Hukum. Universitas Darussalam Ambon.

Badan Pusat Statistik Kabupaten TorajaUtara. (2022). Katalog: Kabupaten Toraja Utara Dalam Angka 2022.

Device Rulily Masrur. (2008). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Yang Telah Di Daftarkan Sebagai Merek Berdasarkan Instrument Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Lex Jurnalis. Volume 15 Nomor 2.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual 2021 Modul Kekayaan Intelektual Lanjutan Bidang Merek dan Indikasi Geografis (Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Indra Rahmatullah. (2014). Perlindungan Indikasi Geografis Dalam Hak Kekayaan Intelektual Melalui Ratifikasi Lisabon. Jurnal Cita Hukum. Vol II.

Nita Angraeni. (2017) Perlindungan Terhadap Indikasi Geografis (Produk Yang Di Sertai Nama Tempat) Dalam Kerangka Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Jurnal Hukum, Jakarta.

Seheila R. Alam. (2011). Penerapan Perlindungan Indikasi Geografis Di Indonesia: Suatu Kajian Perbandingan Dengan Sistem Yang Di Terapkanya Di Uni Eropa Dan Amerika Serikat. Jurnal Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tatty A. Ramli et.al. (2015) Langkah-Langkah Penyusunan Buku Persyaratan Sebagai Prasyarat Pendaftaran Produk Indikasi Geografis. Jurnal Litigasi.

Winda Risna Yessiningrum. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual. Matram. Jurnal Hukum. Vol. III. No. 7. 2015.

Wahyu Sasongko. (2012). Indikasi Geografis: Rezim HKI Yang Bersifat SUI Generis. Jurnal Media Hukum.

Downloads

Additional Files

Published

2023-04-30