IMPLEMENTASI PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2709Keywords:
Media Sosial, Notaris, Penyuluhan HukumAbstract
Penyuluhan hukum oleh notaris umumnya diberikan secara langsung, namun notaris seringkali sulit untuk ditemui atau masyarakat memiliki kendala untuk dapat bertemu langsung. Demi memenuhi pelayanan kepada masyarakat atau klien, maka notaris dapat memanfaatkan media sosial untuk bisa tetap memberikan penyuluhan. Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) poin yang menjadi pokok kajian yaitu bagiamana pelaksanaan penyuluhan hukum oleh notaris melalui media sosial? dan bagaimana efektivitas penyuluhan hukum oleh notaris terhadap kesadaran hukum masyarakat?. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum oleh notaris melalui media sosial yaitu dalam bentuk konsultasi telepon whatassapp, Konsultasi melalui kolom tanya jawab website, dan kiriman instagram. Pelaksanaan penyuluhan hukum belum berjalan efektif dikarenakan faktor notaris, masyarakat, dan teknik pemberian penyuluhan hukum.
References
Abdul Razak. 2021. Kedudukan Peraturan Kebijakan Dalam Hukum Administrasi Negara, Republik Institute: Yogyakarta.
Aminuddin Ilmar. 2020. Memaknai Kepemerintahan yang Baik Melalui Penerapan Prinsip Tata Kelola dan Keabsahan Tindakan Pemerintahan. Phinatama media: Makassar.
Achmad Ali. 2010. Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana: Jakarta.
Brahma Putra Perkasa. 2020. Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Memberikan Penyuluhan Hukum Terhadap Para Pihak di Kota Pekanbaru, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Sumatera Utara, Medan.
Habib Adjie. 2017. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.
.2009. Sanksi Perdata dan Administrartif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: Refika Aditama.
Indah Wanerda. 2020. Proses Komunikasi Pada Pengguna Aplikasi WhatssApp yang Menonaktifkan Read Reciepts, Channel Jurnal Komunikasi, Vol; 8, No. 1.
Kode Etik Notaris berdasarkan Kongres Ikatan Notaris Indonesia di Banten tahun 2015.
Kominfo, WhatssApp Kenalkan Literasi Privasi dan Keamanan Digital, diakses pada: Kominfo.go.id, pada hari 20 Maret 2023, Pukul 12.48 WITA.
Ni Nyoman Juliantari, dkk. Pelaksanaan Kewajiban Notaris Terhadap Kualitas Produk Akta dan Akibat Hukumnya, Magister Kenotariatan Universitas Hasanuddin, diakses dari: http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/1409c9dfd66785626872d81e8a951fc6.pdf, pada tanggal 11 April 2023, Pukul 13.00.
Nurjanah. 2021. Implementasi Kewenangan Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Pembuatan Akta di Kota Mataram. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Yogyakarta.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum. sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Kencana: Jakarta.
Romi Librayanto. 2012. Ilmu Negara Suatu Pengantar. Pustaka Refleksi: Makassar.
Siska Harun Buko. 2017. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Dalam Memberikan Jasanya Kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014, Lex Privatum, Vol; V, No. 1.
Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Grafindo Persada.
Sudika Mangku. 2020. Pengantar Ilmu Hukum, Lakeisha, Klaten.
Syamsuddin Pasamai. 2016. Sosiologi Dan Sosiologi Hukum Suatu Pengetahuan Praktis Dan Terapan, Makassar: Arus Timur.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
WIKIPEDIA, Media Sosial, diakses dari: https://id.m.wikipedia.org pada tanggal 29 Maret 2023, pukul 23.30 WITA.
Yul Ernis. 2018. Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, De Jure, Vol; 18, No. 4.
Yuli Rohmiyati. 2018. “Analisis Penyebaran Informasi Pada Sosial Media.†Anuva. volume 2.
Zainuddin Ali. 2022. Sosiologi Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.