PENJATUHAN PIDANA MATI SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Pidana Mati, Ultimum Remedium, Kekerasan Seksual.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penjatuhan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan pemberatan hakim dalam menjatuhkan pidana mati ada beberapa, yaitu: 1. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap banyak korban, 2. Kekerasan seksual itu mengakibatkan hilangnya nyawa korban, 3. Kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara yang keji, 4. Kekerasan seksual yang di lakukan terhadap anak, 5. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh orang yang pernah dihukum sebelumnya, baik dengan kasus yang sama ataupun dengan kasus yang berbeda. 6. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku yang memiliki kekuasaan dan/atau kedudukan yang dapat disalahguanakan terhadap korban untuk melakukan kekerasan seksual. Pidana mati dapat di terapkan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun menjadi opsi terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang atas penjatuhannya tersebut terdapat pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan perbuatan pelaku tersebut dapat mengancam ketertiban dan keamanan banyak orang dan dapat merugikan banyak pihak atas tindak kekerasan seksual yang dilakukannya.References
Abdul wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), (Bandung:Rafika Aditama, 2001).
Ainurrafiqa Pelupessy, Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perkosaan, tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2014.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Auliah Andika Rukman, Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM, Jurnal Equilibrium, Volume IV No. 1 Mei 2016.
Danur Ikhwantoro dan Nandang Sambas, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminolog, Jurnal Universitas Ilmu Bandung, Vol. 4, No. 2, 2018.
Irvan Sitorus, Devi Siti Hamzah Marpaung, Analisis Hukum Terhadap Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual (Pemerkosaan), JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9 No. 5 Tahun 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual