PENJATUHAN PIDANA MATI SEBAGAI ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Nurlia Nurlia Universitas Hasauddin
  • Nur Azisa Universitas Hasanuddin
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Universitas Hasanuddin

Keywords:

Pidana Mati, Ultimum Remedium, Kekerasan Seksual.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penjatuhan pidana mati sebagai ultimum remedium dalam kasus kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan pemberatan hakim dalam menjatuhkan pidana mati ada beberapa, yaitu: 1. Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap banyak korban, 2. Kekerasan seksual itu mengakibatkan hilangnya nyawa korban, 3. Kekerasan seksual yang dilakukan dengan cara yang keji, 4. Kekerasan seksual yang di lakukan terhadap anak, 5. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh orang yang pernah dihukum sebelumnya, baik dengan kasus yang sama ataupun dengan kasus yang berbeda. 6. Kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh pelaku yang memiliki kekuasaan dan/atau kedudukan yang dapat disalahguanakan terhadap korban untuk melakukan kekerasan seksual. Pidana mati dapat di terapkan dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual namun menjadi opsi terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang atas penjatuhannya tersebut terdapat pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan dan perbuatan pelaku tersebut dapat mengancam ketertiban dan keamanan banyak orang dan dapat merugikan banyak pihak atas tindak kekerasan seksual yang dilakukannya.

Author Biographies

Nurlia Nurlia, Universitas Hasauddin

Kekerasan seksual masih menjadi hal yang menakutkan dan mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, selama Januari hingga November 2022 telah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Komnas Perempuan menyatakan pengesahan Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berdampak positif bagi korban. Salah satunya terjadinya lonjakan laporan karena korban sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Ada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di sepanjang 2022 ini. Salah satu kasus yang diungkap oleh polisi pada bulan September lalu yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur berinisial SAS. Jumlah korban kekerasan seksual yaitu14 orang.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga memperkosa para korbannya di ruang ibadah dan posyandu di salah satu gereja di Alor Timur Laut, sejak bulan Mei 2021 hingga Maret 2022. Tersangka juga merekam video aksi kekerasan seksualnya yang dijadikan alat untuk mengancam para korban. Kasus pemerkosaan oleh calon pendeta ini terungkap, setelah tersangka selesai bertugas di Alor dan pulang ke Kota Kupang. Dari 14 korban yang telah melapor ke polisi, 10 di antaranya anak-anak dan empat lainnya adalah perempuan dewasa.

Pada akhir tahun 2021 juga ada kasus kekerasan seksual yaitu, Herry Wirawan alias Heri bin Dede memerkosa 12 santriwati sepanjang 2016 hingga 2021. Kejahatan yang dilakukan itu mengantarkannya pada vonis hukuman mati.

Herry mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul. Yayasan Manarul Huda itu merupakan yayasan khusus santri putri. Yayasan tersebut memberikan biaya pendidikan gatis untuk siswanya. Namun, dalam putusan terungkap kalau Herry mendirikan yayasan maupun pondok pesantren itu untuk melancarkan nafsunya.

Bukan hanya satu, setidaknya ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan ialah, 8 korban itu telah melahirkan 9 bayi dari hasil berhubungan intim dengan Herry.

Terdapat tiga hal yang memberatkan vonis untuk Herry Wirawan. Tiga hal yang dimaksud yakni:

 

  1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak;
  2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban;
  3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

 

Dua kasus diatas merupakan suatu peringatan bahwa kekerasan seksual tak akan habisnya, harus diberi tindakan tegas untuk mencegah lebih banyak lagi kasus serupa.

Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana yang paling kontroversial di dunia, banyak pendapat yang mendukung dan juga menentang penerapan hukuman ini pihak yang mendukung pidana mati umumnya didasarkan pada alasan konvensional yaitu pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara, dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi, sedangkan mereka yang menentang penerapan pidana mati ini lazimnya menjadikan alasan bahwa hukuman mati ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan bentuk pidana yang tidak dapat lagi diperbaiki apabila setelah eksekusi dilakukan kemudian ditemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.[1]

Banyak hal yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan kejahatan seksual atau pemerkosaan, tentunya hal yang paling mendasar adalah adanya kesempatan atau keadaan, keinginan atau nafsu, dan karena penampilan perempuan itu sendiri. Selain dari hal hal tersebut penyebab lain yang melatarbelakangi perbuatan kejahatan seksual juga yakni karena adanya kehampaan spiritual yang dimiliki oleh seseorang yang pada akhirnya berujung pada krisis moral. Dan penyebab lainnya yakni, belum adanya sanksi yanng benar benar tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.[2]

Tindak pidana kekerasan seksual yang sedang banyak terjadi sekarang ini bukan merupakan masalah yang baru, tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan hal serius yang harus diambil langkah tegas oleh pemerintah.


[1]Auliah Andika Rukman, Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM, Jurnal Equilibrium, Volume IV No. 1 Mei 2016, h. 115

[2]Danur Ikhwantoro dan Nandang Sambas, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminolog, Jurnal Universitas Ilmu Bandung, Vol. 4, No. 2, 2018, h. 911.

Nur Azisa, Universitas Hasanuddin

Kekerasan seksual masih menjadi hal yang menakutkan dan mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, selama Januari hingga November 2022 telah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Komnas Perempuan menyatakan pengesahan Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berdampak positif bagi korban. Salah satunya terjadinya lonjakan laporan karena korban sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Ada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di sepanjang 2022 ini. Salah satu kasus yang diungkap oleh polisi pada bulan September lalu yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur berinisial SAS. Jumlah korban kekerasan seksual yaitu14 orang.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga memperkosa para korbannya di ruang ibadah dan posyandu di salah satu gereja di Alor Timur Laut, sejak bulan Mei 2021 hingga Maret 2022. Tersangka juga merekam video aksi kekerasan seksualnya yang dijadikan alat untuk mengancam para korban. Kasus pemerkosaan oleh calon pendeta ini terungkap, setelah tersangka selesai bertugas di Alor dan pulang ke Kota Kupang. Dari 14 korban yang telah melapor ke polisi, 10 di antaranya anak-anak dan empat lainnya adalah perempuan dewasa.

Pada akhir tahun 2021 juga ada kasus kekerasan seksual yaitu, Herry Wirawan alias Heri bin Dede memerkosa 12 santriwati sepanjang 2016 hingga 2021. Kejahatan yang dilakukan itu mengantarkannya pada vonis hukuman mati.

Herry mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul. Yayasan Manarul Huda itu merupakan yayasan khusus santri putri. Yayasan tersebut memberikan biaya pendidikan gatis untuk siswanya. Namun, dalam putusan terungkap kalau Herry mendirikan yayasan maupun pondok pesantren itu untuk melancarkan nafsunya.

Bukan hanya satu, setidaknya ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan ialah, 8 korban itu telah melahirkan 9 bayi dari hasil berhubungan intim dengan Herry.

Terdapat tiga hal yang memberatkan vonis untuk Herry Wirawan. Tiga hal yang dimaksud yakni:

 

  1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak;
  2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban;
  3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

 

Dua kasus diatas merupakan suatu peringatan bahwa kekerasan seksual tak akan habisnya, harus diberi tindakan tegas untuk mencegah lebih banyak lagi kasus serupa.

Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana yang paling kontroversial di dunia, banyak pendapat yang mendukung dan juga menentang penerapan hukuman ini pihak yang mendukung pidana mati umumnya didasarkan pada alasan konvensional yaitu pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara, dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi, sedangkan mereka yang menentang penerapan pidana mati ini lazimnya menjadikan alasan bahwa hukuman mati ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan bentuk pidana yang tidak dapat lagi diperbaiki apabila setelah eksekusi dilakukan kemudian ditemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.[1]

Banyak hal yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan kejahatan seksual atau pemerkosaan, tentunya hal yang paling mendasar adalah adanya kesempatan atau keadaan, keinginan atau nafsu, dan karena penampilan perempuan itu sendiri. Selain dari hal hal tersebut penyebab lain yang melatarbelakangi perbuatan kejahatan seksual juga yakni karena adanya kehampaan spiritual yang dimiliki oleh seseorang yang pada akhirnya berujung pada krisis moral. Dan penyebab lainnya yakni, belum adanya sanksi yanng benar benar tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.[2]

Tindak pidana kekerasan seksual yang sedang banyak terjadi sekarang ini bukan merupakan masalah yang baru, tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan hal serius yang harus diambil langkah tegas oleh pemerintah.


[1]Auliah Andika Rukman, Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM, Jurnal Equilibrium, Volume IV No. 1 Mei 2016, h. 115

[2]Danur Ikhwantoro dan Nandang Sambas, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminolog, Jurnal Universitas Ilmu Bandung, Vol. 4, No. 2, 2018, h. 911.

Hijrah Adhyanti Mirzana, Universitas Hasanuddin

Kekerasan seksual masih menjadi hal yang menakutkan dan mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, selama Januari hingga November 2022 telah menerima 3.014 laporan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.

Komnas Perempuan menyatakan pengesahan Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berdampak positif bagi korban. Salah satunya terjadinya lonjakan laporan karena korban sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Ada banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di sepanjang 2022 ini. Salah satu kasus yang diungkap oleh polisi pada bulan September lalu yaitu kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang calon pendeta Majelis Sinode GMIT di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur berinisial SAS. Jumlah korban kekerasan seksual yaitu14 orang.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga memperkosa para korbannya di ruang ibadah dan posyandu di salah satu gereja di Alor Timur Laut, sejak bulan Mei 2021 hingga Maret 2022. Tersangka juga merekam video aksi kekerasan seksualnya yang dijadikan alat untuk mengancam para korban. Kasus pemerkosaan oleh calon pendeta ini terungkap, setelah tersangka selesai bertugas di Alor dan pulang ke Kota Kupang. Dari 14 korban yang telah melapor ke polisi, 10 di antaranya anak-anak dan empat lainnya adalah perempuan dewasa.

Pada akhir tahun 2021 juga ada kasus kekerasan seksual yaitu, Herry Wirawan alias Heri bin Dede memerkosa 12 santriwati sepanjang 2016 hingga 2021. Kejahatan yang dilakukan itu mengantarkannya pada vonis hukuman mati.

Herry mendirikan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di Antapani Tengah, Kota Bandung pada 2016. Lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul. Yayasan Manarul Huda itu merupakan yayasan khusus santri putri. Yayasan tersebut memberikan biaya pendidikan gatis untuk siswanya. Namun, dalam putusan terungkap kalau Herry mendirikan yayasan maupun pondok pesantren itu untuk melancarkan nafsunya.

Bukan hanya satu, setidaknya ada 12 korban yang melaporkan Herry atas kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan ialah, 8 korban itu telah melahirkan 9 bayi dari hasil berhubungan intim dengan Herry.

Terdapat tiga hal yang memberatkan vonis untuk Herry Wirawan. Tiga hal yang dimaksud yakni:

 

  1. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban, dimana sejak lahir kurang mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya, sebagaimana seharusnya anak-anak yang lahir pada umumnya, dan pada akhirnya perawatan anak-anak tersebut akan melibatkan banyak pihak;
  2. Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan pula terhadap korban dan orang tua korban;
  3. Akibat perbuatan Terdakwa yang dilakukan di berbagai tempat dianggap menggunakan simbol agama diantaranya di Pondok Pesantren yang Terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren.

 

Dua kasus diatas merupakan suatu peringatan bahwa kekerasan seksual tak akan habisnya, harus diberi tindakan tegas untuk mencegah lebih banyak lagi kasus serupa.

Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana yang paling kontroversial di dunia, banyak pendapat yang mendukung dan juga menentang penerapan hukuman ini pihak yang mendukung pidana mati umumnya didasarkan pada alasan konvensional yaitu pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara, dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi, sedangkan mereka yang menentang penerapan pidana mati ini lazimnya menjadikan alasan bahwa hukuman mati ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan bentuk pidana yang tidak dapat lagi diperbaiki apabila setelah eksekusi dilakukan kemudian ditemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.[1]

Banyak hal yang melatarbelakangi seseorang untuk melakukan kejahatan seksual atau pemerkosaan, tentunya hal yang paling mendasar adalah adanya kesempatan atau keadaan, keinginan atau nafsu, dan karena penampilan perempuan itu sendiri. Selain dari hal hal tersebut penyebab lain yang melatarbelakangi perbuatan kejahatan seksual juga yakni karena adanya kehampaan spiritual yang dimiliki oleh seseorang yang pada akhirnya berujung pada krisis moral. Dan penyebab lainnya yakni, belum adanya sanksi yanng benar benar tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.[2]

Tindak pidana kekerasan seksual yang sedang banyak terjadi sekarang ini bukan merupakan masalah yang baru, tindak pidana kekerasan seksual ini merupakan hal serius yang harus diambil langkah tegas oleh pemerintah.


[1]Auliah Andika Rukman, Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM, Jurnal Equilibrium, Volume IV No. 1 Mei 2016, h. 115

[2]Danur Ikhwantoro dan Nandang Sambas, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminolog, Jurnal Universitas Ilmu Bandung, Vol. 4, No. 2, 2018, h. 911.

References

Abdul wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), (Bandung:Rafika Aditama, 2001).

Ainurrafiqa Pelupessy, Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Perempuan Korban Perkosaan, tesis, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2014.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Auliah Andika Rukman, Pidana Mati Ditinjau Dari Prespektif Sosiologis dan Penegakan HAM, Jurnal Equilibrium, Volume IV No. 1 Mei 2016.

Danur Ikhwantoro dan Nandang Sambas, Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan Dewasa yang Terjadi di Kota Bandung Ditinjau Secara Kriminolog, Jurnal Universitas Ilmu Bandung, Vol. 4, No. 2, 2018.

Irvan Sitorus, Devi Siti Hamzah Marpaung, Analisis Hukum Terhadap Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan Seksual (Pemerkosaan), JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 9 No. 5 Tahun 2022.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles