PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR COSTUMER PRINCIPLE) DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/23/PBI/2003

Authors

  • yedi kusnadi universitas nahdlatul ulama sulawesi tenggara
  • sakticakra salimin afamery universitas sulawesi tenggara

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v6i2.2833

Abstract

Abstrak

Kejahatan pencucian uang melalui sektor perbankan sangat sering terjadi, hal ini dikarenakan sektor perbankan merupakan lembaga keuangan yang menyediakan, menghimpun, dan menyalurkan dana bagi masyarakat. Penerapan Prinsip mengenal nasabah yang dikenal juga dengan istilah Know Your Customer Principle adalah bentuk kehati-hatian yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sumber dana Nasabah. Prinsip mengenal nasabah bertujuan untuk memantau dan mengidentifikasi aktivitas transaksi yang dilakukan nasabah serta untuk meningkatkan peran dari lembaga keuangan. Prinsip Know Your Customer yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil dan identitas calon nasabah sebagai upaya preventif yang dilakukan oleh bank dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.

 

Kata Kunci: Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle), Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Bank Indonesia

 

Downloads

Published

2023-11-01

Issue

Section

Articles