PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT APARATUR SIPIL NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.2904

Keywords:

Dishonorable Dismissal, State Civil Apparatus, Corruption Crime.

Abstract

This study aims to analyze the dishonorable dismissal of state civil servants in corruption cases. This type of research is the type of research used is normative juridical research. The approach used is) in this study, namely the statutory approach (statute approach), case approach (case approach), and conceptual approach (conceptual approach). The results of this study are based on the original intent of the former of Law no. 43/1999, the Government's interpretation, and the interpretation of the legal norms of PTDH civil servants who committed criminal acts of office before the entry into force of the ASN Law, the enforcement of administrative sanctions does not have to be dishonorably dismissed as civil servants, but becomes the discretion of the PPK. PPK assesses and considers whether to be dishonorably discharged, honorably discharged not at his own request, or not dismissed with or without imposition of disciplinary punishment by taking into account the factors that encourage civil servants to do this and paying attention to the severity of the criminal sentence imposed. SKB 3 of the Minister is a policy regulation issued as an implementation guideline for PPK which regulates the honorable or dishonorable dismissal of civil servants who commit criminal acts of office crimes or crimes related to their positions based on court decisions that have permanent legal force. Second, the SKB 3 Ministers can be qualified as a legal juridical instrument (rechtmatig), unless it is enforced backwards (terugwerkend).

Author Biographies

Dhani I Ihza Erawan, Hasanuddun University

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Norma ini memberikan arti bahwa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum merupakan urat nadi seluruh aspek kehidupan sehingga dengan demikian hukum mempunyai posisi yang sangat strategis dan dominan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Marwan Effendi, 2005 : 1). Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan yang kita pahami melalui sebuah sistem (Hans Kelsen, 2003 : 3), sedangkan hukum yang berlaku dalam suatu negara hukum haruslah terumus secara demokratis, yaitu yang memang dikehendaki oleh rakyat (Padmo Wahjono, 2003 : 8). Permasalahan hukum yang terjadi semakin hari semakin berkembang, hal inilah yang disebut dengan permasalahan hukum kontemporer. Hukum dalam pembangunan semakin berperan sebagai alat atau sarana menyusun tata kehidupan. Hasim Purba mengatakan bahwa pembangunan hukum Indonesia diharapkan dapat memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, menciptakan kondisi yang membuat anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum (Hasim Purba, 2008 : 171).

Era reformasi menuntut adanya pemerintahan yang baik dengan aparat yang baik pula. Era reformasi timbul dari adanya gerakan moralis dan sekaligus gerakan politik yang mempunyai konsep politik untuk melakukan perubahan dalam sistem pemerintahan, dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Gerakan reformasi menuntut adanya pemerintahan yang baik dan untuk adanya pemerintahan yang baik harus ada aparat pemerintah yang baik pula, yaitu aparat penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) (Bachsan Mustafa, 2016 : 113-114).

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat maka hadirlah pemerintah yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan merupakan rujukan resmi dari seorang pemimpin pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), bahwa hal tersebut didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak bersikap diskriminatif atau berdasarkan hak-hak asasi manusia (Aminuddin Ilmar, 2020 : 3). Manakala seorang pemimpin pemerintahan telah mengabaikan atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan atau tidak mau menjalankan suatu perintah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan maka dia telah melakukan pembangkangan hukum (legal disobedience) yang sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan (Aminuddin Ilmar, 2020 : 4).

Sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah haruslah didukung oleh aparat pemerintahan yang berintegritas dan berkompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan cita-cita bangsa dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Maka dari itu diperlukan Aparatur Sipil Negara yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta yang bermental baik, berwibawa, bersih, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, karenanya dalam pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri bukan saja dilihat sebagai Aparatur Negara, tetapi juga sebagai warga Negara (Djaenal Hoesen Koesoemahatmadja, 1993 : 159). Penegasan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan nasional, karenanya negara memerlukan sarana-prasarana yang mendukung, baik berupa sumber daya manusia maupun sarana yang berbentuk benda, karena negara tidak dapat melakukannya sendiri (Muchsan, 1982 : 12). Pegawai negeri mempunyai peranan sangat penting karena pegawai negeri merupakan unsur aparatur untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara. Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu utamanya tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan pegawai negeri sebagai bagian dari aparatur negara (SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2000 : 98).

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) Pasal 1 Angka 1 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahâ€. Selanjutnya dalam Angka 2 Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebelum berlakunya UU ASN, mengenai pegawai negeri itu diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (selanjutnya disebut UU PPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU PPK belum mengenal adanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melainkan hanya Pegawai Negeri. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU PPK ini juga sebelumnya telah mengatur terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan pegawai negeri, pemindahan pegawai negeri, pemberian hukuman sampai dengan pemberhentian. Tetapi kemudian UU PPK ini dicabut dengan UU ASN dan berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap ASN mempunyai kewajiban serta kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati dan dilaksanakan. Kewajiban serta kode etik dan kode perilaku ASN merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Salah satu tujuan taat dan patuh terhadap kewajiban serta kode etik dan kode perilaku ialah untuk membentuk ASN yang bersih dari segala masalah hukum. Kewajiban serta kode etik dan kode perilaku yang dilanggar/tidak dilaksanakan dapat berdampak pada hilangnya status kepegawaian seorang ASN, yang berdampak pula pada hilangnya hak kepegawaiannya. Seperti diketahui, kedudukan ASN sangat penting sebagai unsur aparatur dan sebagai penggerak roda pemerintahan, namun tidak dapat dipungkiri seorang ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan kewajiban sebagai seorang ASN. Seorang ASN yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai Sanksi Pidana, Sanksi Administratif sampai dengan pemberhentian.

Dalam UU ASN penjatuhan sanksi administratif maupun pemberhentian diatur berdasarkan kriteria dan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan ASN. Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akan kehilangan salah satu hak kepegawaiannya yaitu hak atas jaminan pensiun. Pemberhentian PNS yang banyak menjadi sorotan saat ini ialah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Seperti kasus yang menjadi penelitian penulis yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ASN Pemerintah Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M. Kasusnya bermula pada tahun 2013 I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2013/PT.Dps Tanggal 6 Mei 2013 dan telah ditindak lanjuti dengan pemberhentian sementara dari jabatan melalui Keputusan Bupati Bangli Nomor : 887/1956.c/BKD tanggal 19 November 2012 tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Negeri (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli) Pegawai Negeri Sipil atas nama I Wayan Gobang Edi Sucipto A.P., M.M. Setelah menjalani masa tahanan, I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M. kemudian dibebaskan bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor M.HH-13.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat. Setelah adanya Keputusan pembebasan bersyarat, I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M kemudian diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 824.3/745/BKD tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli tertanggal 24 Maret 2014 dan Keputusan Bupati Bangli Nomor: 821.2/5885/BKD tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perencana, tanggal 11 Desember 2014. Sehingga I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M ini aktif kembali menjadi PNS pada Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya.

Pada tahun 2018 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/5697/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini kemudian Bupati Bangli menerbitkan Surat Keputusan Nomor 824/757/2018 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Atas adanya Surat Keputusan Bupati Bangli tentang pemberhentian ini, saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan nomor registrasi perkara Nomor 21/G/2019/PTUN.DPS, tanggal 6 Mei 2020 namun gugatannya ditolak. Kemudian Tahun 2020 saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan nomor register perkara Nomor 138/B/2020/PT.TUN.SBY Tanggal 22 september 2020 yang pada pokoknya menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat, Menyatakan batal Keputusan Terbanding/Tergugat tentang Pemberhentian I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M. sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan Nomor : 842/757/2018 tertanggal 31 Desember 2018, dan Memerintahkan kepada Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang Pemberhentian I wayan Gobang Edi Sucipto AP.,M.M. sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan Nomor 842/757/2018 tertanggal 31 Desember 2018. Kemudian dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 138/B/2020 Tanggal 22 september 2020, terbanding dalam hal ini Bupati Bangli menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 800/706/2020 Tanggal 2 November 2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangli Nomor 824/757/2018 tentang Pemberhentian Saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan yang juga mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Pegawai Ngeri Sipil pada Jabatan Semula, yakni Fungsional Perencana Ahli Madya pada Badan Perencana Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli bersurat ke Badan Kepegawaian Negara untuk mengaktifkan Kembali Nomor Induk Pegawai (NIP) Atas nama I Wayan Gobang Edi Sucipto.AP.,M.M. Namun Badan Kepegawaian Negara tidak setuju dengan hal ini yang kemudian memerintahkan Bupati Bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerbitkan Kembali Surat Keputusan Bupati Bangli tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto .AP.,M.M. Pada tanggal 30 Agustus 2021, I Wayan Gobang Edi Sucipto .AP.,M.M kembali menerima Surat Keputusan Bupati Nomor 888/357/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pemberhentian Saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan yang mana dalam SK Pemberhentian tersebut masih tetap menggunakan dasar hukum yang sama seperti SK Pemberhentian pertama yang sebelumnya telah dinyatakan batal atau tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 138/B/2020/PT.TUN. SBY tanggal 22 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menarik perhatian penulis karena terlihat adanya inkonsistensi tafsiran hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum Bupati Kabupaten Bangli dalam menerbitkan Keputusan Pengaktifan Kembali saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, A.P.,M.M setelah menjalani hukuman pidana penjara dan menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M. setelah dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini. Melihat juga bahwa rentetan kejadian ini dikarenakan adanya transisi hukum yang dimana pengaktifan kembali saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, A.P.,M.M atas dasar UU PPK sementara Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menggunakan aturan UU ASN dan SKB 3 menteri ini.

Hijrah Adhyanti Mirzana, Universitas Hasanuddin

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Norma ini memberikan arti bahwa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum merupakan urat nadi seluruh aspek kehidupan sehingga dengan demikian hukum mempunyai posisi yang sangat strategis dan dominan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Marwan Effendi, 2005 : 1). Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung kesatuan yang kita pahami melalui sebuah sistem (Hans Kelsen, 2003 : 3), sedangkan hukum yang berlaku dalam suatu negara hukum haruslah terumus secara demokratis, yaitu yang memang dikehendaki oleh rakyat (Padmo Wahjono, 2003 : 8). Permasalahan hukum yang terjadi semakin hari semakin berkembang, hal inilah yang disebut dengan permasalahan hukum kontemporer. Hukum dalam pembangunan semakin berperan sebagai alat atau sarana menyusun tata kehidupan. Hasim Purba mengatakan bahwa pembangunan hukum Indonesia diharapkan dapat memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, menciptakan kondisi yang membuat anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum (Hasim Purba, 2008 : 171).

Era reformasi menuntut adanya pemerintahan yang baik dengan aparat yang baik pula. Era reformasi timbul dari adanya gerakan moralis dan sekaligus gerakan politik yang mempunyai konsep politik untuk melakukan perubahan dalam sistem pemerintahan, dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Gerakan reformasi menuntut adanya pemerintahan yang baik dan untuk adanya pemerintahan yang baik harus ada aparat pemerintah yang baik pula, yaitu aparat penyelenggara pemerintah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) (Bachsan Mustafa, 2016 : 113-114).

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat maka hadirlah pemerintah yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peraturan perundang-undangan merupakan rujukan resmi dari seorang pemimpin pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU AP), bahwa hal tersebut didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak bersikap diskriminatif atau berdasarkan hak-hak asasi manusia (Aminuddin Ilmar, 2020 : 3). Manakala seorang pemimpin pemerintahan telah mengabaikan atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan atau tidak mau menjalankan suatu perintah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan maka dia telah melakukan pembangkangan hukum (legal disobedience) yang sangat berbahaya bagi kelangsungan pemerintahan (Aminuddin Ilmar, 2020 : 4).

Sebagai upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah haruslah didukung oleh aparat pemerintahan yang berintegritas dan berkompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan cita-cita bangsa dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Maka dari itu diperlukan Aparatur Sipil Negara yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta yang bermental baik, berwibawa, bersih, berkualitas tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang bekerja untuk kepentingan masyarakat, karenanya dalam pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri bukan saja dilihat sebagai Aparatur Negara, tetapi juga sebagai warga Negara (Djaenal Hoesen Koesoemahatmadja, 1993 : 159). Penegasan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan nasional, karenanya negara memerlukan sarana-prasarana yang mendukung, baik berupa sumber daya manusia maupun sarana yang berbentuk benda, karena negara tidak dapat melakukannya sendiri (Muchsan, 1982 : 12). Pegawai negeri mempunyai peranan sangat penting karena pegawai negeri merupakan unsur aparatur untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan negara. Kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu utamanya tergantung pada kesempurnaan aparatur negara yang pada pokoknya tergantung juga dari kesempurnaan pegawai negeri sebagai bagian dari aparatur negara (SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, 2000 : 98).

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut UU ASN) Pasal 1 Angka 1 menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah Profesi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintahâ€. Selanjutnya dalam Angka 2 Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebelum berlakunya UU ASN, mengenai pegawai negeri itu diatur dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (selanjutnya disebut UU PPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU PPK belum mengenal adanya ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melainkan hanya Pegawai Negeri. Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU PPK ini juga sebelumnya telah mengatur terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan pegawai negeri, pemindahan pegawai negeri, pemberian hukuman sampai dengan pemberhentian. Tetapi kemudian UU PPK ini dicabut dengan UU ASN dan berlaku sejak tanggal 15 Januari 2014.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap ASN mempunyai kewajiban serta kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati dan dilaksanakan. Kewajiban serta kode etik dan kode perilaku ASN merupakan pedoman sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. Salah satu tujuan taat dan patuh terhadap kewajiban serta kode etik dan kode perilaku ialah untuk membentuk ASN yang bersih dari segala masalah hukum. Kewajiban serta kode etik dan kode perilaku yang dilanggar/tidak dilaksanakan dapat berdampak pada hilangnya status kepegawaian seorang ASN, yang berdampak pula pada hilangnya hak kepegawaiannya. Seperti diketahui, kedudukan ASN sangat penting sebagai unsur aparatur dan sebagai penggerak roda pemerintahan, namun tidak dapat dipungkiri seorang ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kode etik dan kewajiban sebagai seorang ASN. Seorang ASN yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai Sanksi Pidana, Sanksi Administratif sampai dengan pemberhentian.

Dalam UU ASN penjatuhan sanksi administratif maupun pemberhentian diatur berdasarkan kriteria dan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan ASN. Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil. PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat akan kehilangan salah satu hak kepegawaiannya yaitu hak atas jaminan pensiun. Pemberhentian PNS yang banyak menjadi sorotan saat ini ialah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Seperti kasus yang menjadi penelitian penulis yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ASN Pemerintah Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M. Kasusnya bermula pada tahun 2013 I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M dijatuhi hukuman pidana penjara oleh Pengadilan Tinggi Denpasar selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2013/PT.Dps Tanggal 6 Mei 2013 dan telah ditindak lanjuti dengan pemberhentian sementara dari jabatan melalui Keputusan Bupati Bangli Nomor : 887/1956.c/BKD tanggal 19 November 2012 tentang Pemberhentian Sementara dari Jabatan Negeri (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli) Pegawai Negeri Sipil atas nama I Wayan Gobang Edi Sucipto A.P., M.M. Setelah menjalani masa tahanan, I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M. kemudian dibebaskan bersyarat sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia republik Indonesia Nomor M.HH-13.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Pembebasan Bersyarat. Setelah adanya Keputusan pembebasan bersyarat, I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M kemudian diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Keputusan Bupati Bangli Nomor 824.3/745/BKD tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli tertanggal 24 Maret 2014 dan Keputusan Bupati Bangli Nomor: 821.2/5885/BKD tentang Pengangkatan Pertama Kali dalam Jabatan Fungsional dan Angka Kredit Perencana, tanggal 11 Desember 2014. Sehingga I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M ini aktif kembali menjadi PNS pada Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya.

Pada tahun 2018 dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/5697/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/2018 Tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Dengan adanya SKB 3 Menteri ini kemudian Bupati Bangli menerbitkan Surat Keputusan Nomor 824/757/2018 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Atas adanya Surat Keputusan Bupati Bangli tentang pemberhentian ini, saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dengan nomor registrasi perkara Nomor 21/G/2019/PTUN.DPS, tanggal 6 Mei 2020 namun gugatannya ditolak. Kemudian Tahun 2020 saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP., M.M melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan nomor register perkara Nomor 138/B/2020/PT.TUN.SBY Tanggal 22 september 2020 yang pada pokoknya menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat, Menyatakan batal Keputusan Terbanding/Tergugat tentang Pemberhentian I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M. sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan Nomor : 842/757/2018 tertanggal 31 Desember 2018, dan Memerintahkan kepada Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang Pemberhentian I wayan Gobang Edi Sucipto AP.,M.M. sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan Nomor 842/757/2018 tertanggal 31 Desember 2018. Kemudian dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 138/B/2020 Tanggal 22 september 2020, terbanding dalam hal ini Bupati Bangli menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 800/706/2020 Tanggal 2 November 2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangli Nomor 824/757/2018 tentang Pemberhentian Saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan Tindak Pidana kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungannya dengan Jabatan yang juga mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Pegawai Ngeri Sipil pada Jabatan Semula, yakni Fungsional Perencana Ahli Madya pada Badan Perencana Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bangli. Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli bersurat ke Badan Kepegawaian Negara untuk mengaktifkan Kembali Nomor Induk Pegawai (NIP) Atas nama I Wayan Gobang Edi Sucipto.AP.,M.M. Namun Badan Kepegawaian Negara tidak setuju dengan hal ini yang kemudian memerintahkan Bupati Bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menerbitkan Kembali Surat Keputusan Bupati Bangli tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto .AP.,M.M. Pada tanggal 30 Agustus 2021, I Wayan Gobang Edi Sucipto .AP.,M.M kembali menerima Surat Keputusan Bupati Nomor 888/357/2021 tanggal 26 April 2021 tentang Pemberhentian Saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan yang mana dalam SK Pemberhentian tersebut masih tetap menggunakan dasar hukum yang sama seperti SK Pemberhentian pertama yang sebelumnya telah dinyatakan batal atau tidak sah oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 138/B/2020/PT.TUN. SBY tanggal 22 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menarik perhatian penulis karena terlihat adanya inkonsistensi tafsiran hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum Bupati Kabupaten Bangli dalam menerbitkan Keputusan Pengaktifan Kembali saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, A.P.,M.M setelah menjalani hukuman pidana penjara dan menerbitkan Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.,M.M. setelah dikeluarkannya SKB 3 Menteri ini. Melihat juga bahwa rentetan kejadian ini dikarenakan adanya transisi hukum yang dimana pengaktifan kembali saudara I Wayan Gobang Edi Sucipto, A.P.,M.M atas dasar UU PPK sementara Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat menggunakan aturan UU ASN dan SKB 3 menteri ini.

References

Abintoro Prakoso, “Vage Normen sebagai Sumber Hukum Diskresi yang Belum Diterapkan oleh Polisi Penyidik Anakâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Nomor 2 Vol. 17 April 2010.

Aminuddin Ilmar, Memaknai Kepemerintahan Yang Baik, Phinatama Media, Makassar, 2020.

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, PT. Citra Aditya Bhakti, 2016.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Pembinaan Hukum Nasional, Armico, Bandung, 1987.

Cekli Setya Pratiwi, dkk. Penjelasan Hukum Asas-Asas Hukum Pemerintahan Yang Baik, Judicial Sector Support Program, Jakarta, 2016.

Djaenal Hoesen Koesoemahatmadja, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara 2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Dyah Octarina Susanti dan A’an Efendi, “Memahami Teks Undang-Undang dengan Metode Interpretasi Eksegetikalâ€, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 2 Agustus 2019.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Cet ke 5, 2016.

F.C.M.A. Michiels (red.), Staats-en Bestuursrecht Tekst en Materiaal, Tweede Druk, Kluwer, Deventer, 2004.

Florence Heffron dan Neil McFeeley, The Administrative Regulatory Process, Longman, New York, 1983.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusamedia, Bandung, 2016.

Hasim Purba, Sinkronisasi dan Harmonisasi Sistem Hukum Nasional Bidang Pertambangan, Kehutanan, Pertanahan dan, Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Equality, Vol.13.2008, Medan.

Indroharto, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, tulisan pada Buku Paulus Effendie Lotulung (Eds), Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, hlm. 166. Lihat pula D.J. Galligan, Discretionary Power, Oxford Press University, New York, 1990.

J.J.H. Bruggink, Renfleksi tentang Hukum, Alih Bahasa B. Arief Sidarta, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Publishing, Surabaya, Cet.Ke II, 2006.

Keterangan Ahli Eddy O.S. Hiariej dalam Putusan MK Nomor 25/PUU/XIV/2016 tanggal 8 September 2016.

Laica Marzuki, “Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahanâ€, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 26-31 Agustus 1996.

Marwan Effendi, Kejaksaan Republik Indonesia Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2005.

Muchsan, Hukum Kepegawaian, Bina Aksara, Jakarta, 1982.

Padmo Wahjono, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Gramedia, Jakarta, 2017.

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, FH UII Press, Cet. III, Yogyakarta 1997.

SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta, 2000.

Sir William Wade dan Christhoper Forsyth, Administrative Law, Eighth Edition, Oxford University Press, New York, 2000.

Soerdjono Soekanto, dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Downloads

Additional Files

Published

2024-04-30