PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI ANAK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.2908Keywords:
Criminal Liability, Pornography, ChildrenAbstract
Crimes of child pornography in Indonesia are becoming increasingly widespread and increasingly worrying. This is caused by the negligence of parents who do not supervise and provide education to children about the dangers of using the internet. So that this provides an opportunity for perpetrators of child pornography to commit all forms of unlawful acts against children as the target of perpetrators in creating child pornographic content so that the actions caused by the perpetrators must be accounted for according to the legal provisions set by the government. Even though the policies on the Pornography Law, the ITE Law, the Child Protection Law, and the Criminal Code have been stipulated by the government, it turns out that these policies are still not optimal in protecting Indonesian children from pornography crimes. This is because the concept of criminal responsibility in Indonesian positive law still uses the determination of the ability to be responsible in determining mens rea/the inner attitude of perpetrators of child pornography crimes. In addition, child pornography crimes are special crimes (Lex Specialis) so that child pornography liability needs to be studied whether child pornography crimes in the concept of criminal liability are regulated in special provisions or return to general provisions. So from these problems it is necessary to formulate the concept of criminal responsibility in Indonesian positive law, especially in dealing with perpetrators of child pornography, in order to suppress the rapid growth of these crimes and protect Indonesian children from perpetrators of child pornography.
References
Bungin, Burhan. Pornomedia : Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Masa. Jakarta: Prenda Media, 2003.
Candra, Septa. ‘’Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang.’’ Jurnal Cita Hukum, Vol. I, No. 1 (Juni 2013): 39-55
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative, 2015.
Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
D.J., Galligan. Due Process and Fair Procedures; Astudy of Administrative Prosedures. Clarendo Press. Oxford. 1996.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010.
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Ibrahim, Jhony. Teori dan Metodologi Peneitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia, 2006.
Jamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Jayani, Dwi Hadya. ‘’KPAI Terima 526 Pengaduan Kasus Pornografi Dan Kejahatan Anak Di Dunia Maya’’.Databoks,https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/19/kpai-terima-526-pengaduan-kasus-pornografi-dan-kejahatan-anak-di-dunia-maya. Diakses pada 12 Otober 2022.
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Mahayanti, Made Julia. ‘’Tindak Pidana Cyberpornography Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur.’’ Jurnal Kertha Wicara, Vol. X, No.8 (2021): 586-598
Marzuki, Piter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media, 2005.
Menteri Komunikasi Dan Informatika. Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik (UU ITE).
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Naskah Akademis KUHP BPHN 2009.
Nugroho, Andy. ‘’Internet : Dampak Positif Dan Negatif Internet’’. Bikin Website, https://bikin.website/blog/dampak-positif-dan-negatif-internet/. Diakses pada 12 Oktober 2022.
Padmartari, Lajeng. ‘’Begini Kronologi Anak Di Kulonprogo Dipaksa Menyebarkan Konten Porno’’.Jogjapolitan,https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/07/25/514/1107144/begini-kronologi-anak-di-kulonprogo-dipaksa-menyebarkan-konten-porno. Diakses Pada 12 Oktober 2022.
Pangemanan, Jefferson B. ‘’Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.’’ Lex et Societatis, Vol. III, No. 1. (Jan-Mar 2015): 1001-108
Partodihadjo, Soemarno. Tanya Jawab Seputar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronoik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama Kompas, 2008.
Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
Prakoso, Abintoro. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2015.
Rongkene, Brolin. ‘’Tindak Pidana Pornografi Menurut KUHP Dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.’’ Lex Crimen, Vol. IX, No. 1. (Jan-Mar 2020): 111-119
Setia Tunggal, Hadi. Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta: Harvarindo, 2000.
Siahaan, Monang. Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2016.
Sinaga, Erinda. ‘’Tinjauan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi’’ Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. VIII No. 4. (Oktober-Desember) 2014: 695-706
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2009.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasa Demi Pasal, Bogor: Politea, 1995.
Sofia Istifarrah, Ayya. ‘’Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektroni.’’ Jurist-Diction Vol. III, No. 4. (2020): 1495-1517
Sunggono, Bambang. Metodologi Penenlitan Hukum Jurumetri. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998
Yurist, Avadeo Ismunarno. ‘’Pengaturan Aplikasi Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Di Indonesia.’’ Recidive Vol. VII, No. 1. (Januari-April 2018): 52-70
Zainal Abidin Farid, Andi. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafik, 2014.