PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI ANAK DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.2908

Keywords:

Criminal Liability, Pornography, Children

Abstract

Crimes of child pornography in Indonesia are becoming increasingly widespread and increasingly worrying. This is caused by the negligence of parents who do not supervise and provide education to children about the dangers of using the internet. So that this provides an opportunity for perpetrators of child pornography to commit all forms of unlawful acts against children as the target of perpetrators in creating child pornographic content so that the actions caused by the perpetrators must be accounted for according to the legal provisions set by the government. Even though the policies on the Pornography Law, the ITE Law, the Child Protection Law, and the Criminal Code have been stipulated by the government, it turns out that these policies are still not optimal in protecting Indonesian children from pornography crimes. This is because the concept of criminal responsibility in Indonesian positive law still uses the determination of the ability to be responsible in determining mens rea/the inner attitude of perpetrators of child pornography crimes. In addition, child pornography crimes are special crimes (Lex Specialis) so that child pornography liability needs to be studied whether child pornography crimes in the concept of criminal liability are regulated in special provisions or return to general provisions. So from these problems it is necessary to formulate the concept of criminal responsibility in Indonesian positive law, especially in dealing with perpetrators of child pornography, in order to suppress the rapid growth of these crimes and protect Indonesian children from perpetrators of child pornography.

Author Biography

Maskun Maskun, Universitas Hasanuddin

Hadirnya internet dalam aktivitas kehidupan masyarakat telah memberikan dampak positif dalam mempermudah  setiap proses dari aktivitas-aktivitas yang diselenggarakan antar individu, baik yang dilakukan oleh pribadi individu-individu secara mandiri maupun yang dilakukan individu-individu melalui dan/ atau atas nama kelompok. Di negara Indonesia sebagai salah satu bagian dari belahan dunia  yang ikut menerima dampak positif dari keberadaan internet. Adapun dampak positif dari keberadaaan internet, seperti   mempermudah dalam hal: melakukan proses komunikasi diantara individu dan/ atau kelompok, mencari informasi-informasi yang dibutuhkan untuk menjawab keingintahuan manusia terhadap segala hal, melakukan transaksi-transaksi bisnis, bekerja jarak jauh, dan sebagainya. (Nugroho, Andy, 2022) 

Namun, kemajuan teknologi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti adanya pihak lain yang bermaksud untuk mencari keuntungan dengan melawan hukum dan memanfaatkan internet untuk melakukan kejahatan yang berbasiskan teknologi.( Burhan Bungin, 2003: 21) Jenis kejahatan internet yang sedang marak saat ini seperti, hacking,  pelanggaran hak cipta, penyadapan yang tidak beralasan, penyebaran virus, perjudiaan,  pornografi, dan sebagainya. (Soemarno Partodihadjo, 2008: 150-152) Salah satu diantara penyalahgunaan internet yang meresahkan masyarakat Indonesia ialah kejahatan pornografi.

Pornografi merupakan kejahatan yang sejak dahulu sampai sekarang sering menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia, kejahatan pornografi telah mencapai perkembangan yang sangat pesat bahkan sudah menyentuh setiap lapisan masyarakat tanpa terhalang oleh sekat-sekat geografis lagi. Kejahatan pornografi menjadi semakin mudah diakses melalui media elektronik dan cetak. Setiap orang begitu mudah melihat materi pornografi melalui internet, handpone, buku bacaan dan lain sebagainya. Sehingga internet banyak digunakan pengguna masyarakat Indonesia untuk mengakses konten porno yang tersedia luas di dunia maya, selain itu kalangan yang paling beresiko terhadap kejahatan tersebut ialah anak-anak yang rentan menjadi korban pornografi anak (Made Julia Mahayanti, 2021 : 587).

Pornografi anak di Indonesia saat ini semakin marak dan semakin mengkhawatirkan. Itu disebabkan internet sering digunakan oleh anak-anak dibawah umur yang sangat beresiko terhadap ancaman pornografi serta kurangnya  pengawasan  dari  orang  tua,  edukasi  maupun  pemahaman  kepada anak dalam menghadapi ancaman-ancaman kejahatan seksual yang didatangkan dari duniai maya. Sehingga tidak  dapat  disangka akses internet yang  tidak  terbatas telah memberi peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan perilaku jahatnya seperti video call  seks  yang  menjadikan  anak-anak  sebagai korban dari target pelaku.

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terdapat 526 pengaduan anak terkait dengan pornografi dan kejahatan dunia maya (cyber crime) hingga agustus 2020. Kasus paling banyak terjadi pada anak terkait kepemilikan pornografi sebanyak 348 kasus. Laporan ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 94 kasus. Kasus selanjutnya yang paling banyak terjadi anak menjadi korban kejahatan seksual online sebanyak 89 kasus (Jayani dan Dwi Hadya, 2022).

Salah satu kasus kejahatan pornografi anak yang terjadi di Kulonprogo tahun 2022, anak berumur 11 tahun dipaksa membuat konten porno. Kronologinya bermula ketika korban (anak) yang berusia di bawah umur  masuk ke suatu grup WA ketika diberikan tautan oleh kawannya. Rupanya, di dalam grup itu tergabung si pelaku yang bernama MM (inisial), yang kemudian memanfaatkan momen itu dengan menghubungi korban lewat jalur pribadi. MM mengancam korban dengan alasan bahwa dia masuk ke grup orang dewasa, maka dia dipaksa untuk mengirimkan konten beradegan pornografi. Korban pun menyanggupinya karena takut akan dilaporkan ke polisi karena sudah masuk ke grup tersebut (Padmartari dan Lajeng, 2022).

Walaupun kebijakan UU Pornografi, UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan KUHP telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam mengatasi peningkatan kejahatan pornografi anak di Indonesia, namun pada kenyataannya kebijakan-kebijakan tersebut masih belum optimal dalam melindungi anak-anak Indonesia dari  kejahatan pornografi.

Permasalahan kebijakan yang belum optimal tersebut tidaklah terlepas dari konsep pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban  pidana pada hakikatnya mengarah pada suatu pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya†(Chairul Huda, 2011 : 70). Tegasnya, yang  dipertanggungjawabkan  orang  itu  adalah  tindak  pidana  yang  dilakukannya. Dengan  demikian,  terjadinya  pertanggungjawaban  pidana  karena  telah  ada  tindak pidana   yang   dilakukan   oleh   seseorang.  

Permasalahan  pertanggungjawaban pidana    tidak    bisa    dilepaskan    dari    tindak    pidana.    Orang    tidak    mungkin dipertanggungjawabkan  untuk  dipidana,  apabila  tidak  melakukan  tindak  pidana. Pertanggungjawaban  pidana  pada  hakikatnya  merupakan  suatu mekanisme  yang dibangun oleh hukum pidana untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas kesepakatan menolak  suatu  perbuatan  tertentu.  Penolakan  masyarakat  terhadap  suatu  perbuatan, diwujudkan  dalam  bentuk  larangan  (dan  ancaman  dengan  pidana)  atas  perbuatan tersebut.  Hal  ini  merupakan  cerminan,  bahwa  masyarakat  melalui  negara  telah mencela  perbuatan  tersebut ( Septa Candra, 2013 : 40).

Konsep     pertanggungjawaban     pidana     merupakan     syarat-syarat     yang diperlukan  untuk  mengenakan  pidana  terhadap  seorang  pembuat  tindak  pidana. Sementara itu, berpangkal tolak pada gagasan monodualistik (daad en dader strafrecht), proses  wajar  (due  process)  penentuan  pertanggungjawaban  pidana,  bukan  hanya dilakukan  dengan  memerhatikan  kepentingan  masyarakat,  tetapi  juga  kepentingan pembuatnya  itu  sendiri.  Proses  bergantung  pada  dapat  dipenuhinya  syarat  dan keadaan  dapat  dicelanya  pembuat  tindak  pidana,  sehingga  sah  jika  dijatuhi  pidana. Maka dari itu apabila persyaratan ini diabaikan dan tidak tampak  keadaan kriminal  yang  menunjukkan  pembuat  dapat  dicela,  maka  hukum  dan  institusinya telah gagal memenuhi fungsinya (D.J.  Galligan, 1996 : 5).

Berbicara masalah pertanggungjawaban pidana, terdapat dua pandangan, yaitu pandangan yang monistis, Menurut aliran monisme, unsur-unsur strafbaarfeit itu meliputi baik unsur perbuatan, yang lazim disebut unsur objektif, maupun unsur pembuat yang lazim disebut unsur subjektif. Oleh karena itu, dicampurnya unsur perbuatan dengan unsur pembuatnya, maka dapatlah disimpulkan bahwa strafbaarfeit itu adalah sama dengan syarat-syarat penjatuhan pidana, sehingga seolah-olah dianggap bahwa kalau terjadi strafbaarfeit, maka pasti pelakunya dapat dipidana ( Septa Candra, 2013 : 41).

Sedangkan menurut pandangan dualistis, menentang kebenaran pendirian mengenai kesalahan (schuld) yang ketika itu berkuasa, yang dinamakan “objektive schuldâ€, oleh karena kesalahan di situ dipandang sebagai sifat daripada kelakuan (merkmal der handlung). Untuk adanya strafvoraussetzungen (syarat-syarat penjatuhan pidana terhadap pembuat) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya strafbare handlung (perbuatan pidana), lalu sesudah itu dibuktikan schuld atau kesalahan subjektif pembuat (Moeljatno, 1985 : 22-23).

Selain itu, pada segi handlung yang boleh dinaikan pula segi objektif atau “Tatâ€, ada “tatbestandsmaszigkeit†(hal mencocoki rumusan wet) dan tidak adanya alasan pembenar (Fehlen von rechtfertigungsgrunden). Pada segi handelde yang boleh dinamakan segi subjektif, sebaliknya ada “schuld†(kesalahan) dan tidak adanya alasan pemaaf (Fehlen von personalechen Strafoussshlieszungsgrunden). Sebagaimana hanya segi pertamanya sajalah yang mungkin tatbestandsmaszig, schuld. Sementara itu segi-segi tersebut jika dipandang sebagai kesatuan, tidak hanya berdampingan semata-mata (paralelverhaltnis), bahkan yang satu merupakan syarat bagi yang lain (Bedingungsverhaltnis). Segi yang menjadi syarat adalah Tat, yaitu “dietrafbare Handlung†dalam makna Strafgesetzbuch, yang merupakan “das krimenelle Unrecht†sedangkan yang disyaratkan adalah segi schuld, oleh karena schuld baru ada sesudah unrecht atau sifat melawan hukumnya perbuatan, dan tak mungkin ada schuld tanpa adanya unrecht.

Dari pernyataan tersebut dapat dipandang sebagai teknik bagi hakim untuk menjatuhkan pidana, yaitu dapat memudahkan hakim untuk memberikan kualifikasi yang tepat bagi pembuat yang tak akan dijatuhkan pidana. Kalau salah satu perbuatan pidana tidak terbukti, maka bunyi putusannya ialah bebas, sedangkan bila semua unsur perbuatan terbukti, pembuat tak langsung dipidana. Jika pembuat yang melakukan perbuatan tersebut ternyata tidak mampu bertanggungjawab atau dinyatakan tidak bersalah atau tidak lalai, ataupun ada alasan pemaaf, maka ia lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsver volging) ( Septa Candra, 2013 : 42). Alasan pemaaf menyangkut pertanggungjawaban seseorang terhadap perbuatan perbuatan pidana yang telah dilakukannya atau criminal responsibility. Alasan pemaaf ini menghapuskan kesalahan orang yang melakukan delik atas dasar beberapa hal.

Dalam praktek peradilan, penerapan konsep pertanggungjawaban pidana  telah berhasil menghukum para pelaku pornogafi anak tetapi pada kenyataanya masih belum maksimal dalam mengurangi tindak kejahatan tersebut. Hal ini dikarenakan oknum-oknum kejahatan pornografi tersebut masih berkeliaran baik di dunia nyata maupun di dunia maya untuk mengincar korbannya yaitu anak-anak sebagai objek konten pornografi berikutnya. Penyebab hal tersebut dikarenakan begitu banyak macam-macam bentuk perbuatan pidana yang yang dilakukan oleh pelaku pornografi anak yang diatur dalam hukum positif Indonesia sehingga dari perbuatan yang telah diatur tersebut selanjutnya akan ditentukan apakah terdakwa pantas dipidana atau tidak dilihat dari mens rea/ sikap batin atau dari sisi kemampuan pertanggungjawban sipelaku melalui konsep pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Tetapi yang menjadi permasalahan ialah kejahatan pornografi anak merupakan kejahatan yang bersifat khusus (Lex Specialis) maka pertanggungjawaban pornografi anak perlu dirumuskan apakah kejahatan pornografi anak ini konsep pertanggungjawaban pidananya diatur dengan ketentuan khusus atau kembali pada ketentuan umum.  Maka dengan demikian penulis mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana di dalam hukum positif Indonesia khususnya terhadap pelaku kejahatan pornografi anak dengan tujuan untuk mengformulasikan  konsep pertanggungjawaban pidana  pornografi anak guna untuk menekan tumbuh pesatnya kejahatan tersebut serta melindungi anak-anak Indonesia dari pelaku kejahatan pornografi anak. 

Berdasarkan pada uraian di atas, maka ada   permasalahan yang dapat diangkat yaitu mengformulasikan konsep pertanggungjawaban pidana pornografi anak dalam hukum positif Indonesia. Dalam penelitian, ini mencoba unutk merumuskan konsep formulasi konsep pertanggungjawaban pidana pornografi anak melalui pendekatan asas legalitas dengan asas kesalahan. Tujuan dari penelitian ini yakni menguraiakan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pornografi anak dalam hukum positif Indonesia

References

Bungin, Burhan. Pornomedia : Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Masa. Jakarta: Prenda Media, 2003.

Candra, Septa. ‘’Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang.’’ Jurnal Cita Hukum, Vol. I, No. 1 (Juni 2013): 39-55

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik Penyerangan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Malang: Media Nusa Creative, 2015.

Chazawi, Adami. Tindak Pidana Pornografi. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

D.J., Galligan. Due Process and Fair Procedures; Astudy of Administrative Prosedures. Clarendo Press. Oxford. 1996.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2010.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Ibrahim, Jhony. Teori dan Metodologi Peneitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia, 2006.

Jamil, M. Nasir. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Jayani, Dwi Hadya. ‘’KPAI Terima 526 Pengaduan Kasus Pornografi Dan Kejahatan Anak Di Dunia Maya’’.Databoks,https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/04/19/kpai-terima-526-pengaduan-kasus-pornografi-dan-kejahatan-anak-di-dunia-maya. Diakses pada 12 Otober 2022.

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.

Mahayanti, Made Julia. ‘’Tindak Pidana Cyberpornography Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur.’’ Jurnal Kertha Wicara, Vol. X, No.8 (2021): 586-598

Marzuki, Piter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Media, 2005.

Menteri Komunikasi Dan Informatika. Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Elektronik (UU ITE).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Moeljatno. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Naskah Akademis KUHP BPHN 2009.

Nugroho, Andy. ‘’Internet : Dampak Positif Dan Negatif Internet’’. Bikin Website, https://bikin.website/blog/dampak-positif-dan-negatif-internet/. Diakses pada 12 Oktober 2022.

Padmartari, Lajeng. ‘’Begini Kronologi Anak Di Kulonprogo Dipaksa Menyebarkan Konten Porno’’.Jogjapolitan,https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2022/07/25/514/1107144/begini-kronologi-anak-di-kulonprogo-dipaksa-menyebarkan-konten-porno. Diakses Pada 12 Oktober 2022.

Pangemanan, Jefferson B. ‘’Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.’’ Lex et Societatis, Vol. III, No. 1. (Jan-Mar 2015): 1001-108

Partodihadjo, Soemarno. Tanya Jawab Seputar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronoik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama Kompas, 2008.

Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Prakoso, Abintoro. Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Laksbang Grafika, 2013.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2015.

Rongkene, Brolin. ‘’Tindak Pidana Pornografi Menurut KUHP Dan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.’’ Lex Crimen, Vol. IX, No. 1. (Jan-Mar 2020): 111-119

Setia Tunggal, Hadi. Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta: Harvarindo, 2000.

Siahaan, Monang. Pembaruan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Grasindo, 2016.

Sinaga, Erinda. ‘’Tinjauan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi’’ Fiat Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. VIII No. 4. (Oktober-Desember) 2014: 695-706

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo, 2009.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2008.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasa Demi Pasal, Bogor: Politea, 1995.

Sofia Istifarrah, Ayya. ‘’Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pendistribusian Konten Yang Bermuatan Asusila Melalui Media Elektroni.’’ Jurist-Diction Vol. III, No. 4. (2020): 1495-1517

Sunggono, Bambang. Metodologi Penenlitan Hukum Jurumetri. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998

Yurist, Avadeo Ismunarno. ‘’Pengaturan Aplikasi Yang Bermuatan Melanggar Kesusilaan Di Indonesia.’’ Recidive Vol. VII, No. 1. (Januari-April 2018): 52-70

Zainal Abidin Farid, Andi. Hukum Pidana 1. Jakarta: Sinar Grafik, 2014.

Downloads

Additional Files

Published

2024-04-30