Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terhadap Tanah Hak Milik

Authors

  • Sofyan Alim Universitas Muhammadiyah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v7i1.3332

Keywords:

Agraria, Pengadaan Tana, Ganti Kerugian, Tanah Hak Milik

Abstract

 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah harus dilakukan dengan pemberian kompensasi yang adil dan layak sehingga setelah proses tersebut terjadi pihak yang berhak mempunyai kesempatan memperoleh penghidupan yang lebih baik. Pemanfaatan tanah harus sesuai dengan sifat keadaan dan haknya, sehingga memberikan manfaat kesejahteraan dan kebahagiaan pemiliknya, masyarakat dan negara. Penelitian ini bertujuan mengenai pertama, bagaimana pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum terhadap tanah hak milik, dan kedua, bagaimana upaya hukum bagi pemilik tanah hak milik dalam pemberian ganti kerugian yang tidak sesuai peraturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian pada Putusan: 36/G/PU/2019/PTUN.SBY tidak terjadi kesepakatan mengenai pemberian ganti kerugian pada pengadaan tanah antara penggugat dan tergugat tetapi pada kasus tersebut telah dilakukan konsinyasi/penitipan ganti rugi ke pengadilan negeri sehingga tidak terjadi ganti kerugian yang adil dan layak.

References

Anang Dony Irawan, & Fadli Fadli. (2020). The Legitimacy of the Muhammadiyah Association as a Legal Subject in Ownership of Land Rights. Journal of Islamic and Muhammadiyah Studies, 1(1), 3.

Aprilia, D. ade, & Supriyo, agus. (2022). Jual Beli Tanah Yang Bersertifikat DIjaminkan Hutanh Menurut UU No 5 Tahun 1960. Madani Legal Review, 6(2), 18.

Dulmuzid, Sukaria Sinulingga, S. P. (2019). Analisis Penetapan Nilai Pengganti Wajar Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kota Lhokseumawe (Studi Kasus Pembuatan Jalur Rel Kereta Api Di Kecamatanmuara Dua Kota Lhokseumawe). XVII(2).

JDIH BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. (2019). Konsep Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Nasional dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Tulisan Hukum, 1(25), 1–25. https://jateng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/02/TH-pengadaan-tanah.pdf

JDIH BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, T. (2019). Tata Cara Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Joesoef, I. E. (2021). Rekonstruksi Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Konsinyasi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 318–330. https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.318-330

Maulani, L. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Tanah Pengganti Karena Hilang. Indonesian State Law Review (ISLRev), 4(1), 1–6. https://doi.org/10.15294/islrev.v4i1.46807

Nastiti, D. S., & Firmansyah, A. (2021). Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Lex Administratum, IX(8), 217–227.

Nurlaily, N. Y., & Supriyo, A. (2022). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup. Media of Law and Sharia, 3(3), 255–269. https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14384

Pamungkas, F. A. S., & Irawan, A. D. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Dimasa Pandemi Covid-19. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 99–108. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i1.3390

Pamungkas, T. J., & Hariri, A. (2022). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Jaminan Sosial Persepektif Welfare State. 3(3), 270–283.

Permatadani, E., & Irawan, A. D. (2021). Kepemilikan Tanah Bagi Warga Negara Asing Ditinjau Dari Hukum Tanah Indonesia. Khatulistiwa Law Review, 2(2), 348–358. https://doi.org/10.24260/klr.v2i2.356

Prakasa, S. U. W. (2018). Perdagangan Internasional dan HAM: Relasinya dengan Sustainable Development. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 36. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a9224

Rahadian Irhamil, A. D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai. Jurnal Education and Development, 10(3), 264.

Reko Dwi Salfutra, & R. A. A. (2017). Problematika Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kota Pangkalpinang. XI(2).

Rezeki, T. (2018). Tinjauan Umum Tentang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Varia Hukum, 30(39), 1534–1547. https://jurnal.um-palembang.ac.id/variahukum/article/view/1469

Sinaga, B. M. R. (2022). Analisis Yuridis Ganti Kerugian Tanah Bagi Kepentingan Umum Yang Tidak Mengindahkan Nilai Penggantian Wajar (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Dum). Law of Deli Sumatera.

Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 95(2), 376–394. https://doi.org/10.20961/yustisia.v95i0.2816

Suntoro, A. (2019). Penilaian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 13. https://doi.org/10.31292/jb.v5i1.316

Supriyo, A., & Surabaya, U. M. (2022). Milik Pt Kai Oleh Pihak Ketiga Di Daop Viii Surabaya. 9(6), 2839–2848.

Sutedi, A. (2007). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Sinar Grafika.

Togatorop, M. (2020). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. STPN Press.

Wahongan, A. S., & Roeroe, S. D. L. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Penerima Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. II(1), 1–13.

BUKU:

Aristiono Nugroho, Haryo Budhiawan, Julius Sembiring, D. A. M. (2018). Multipurpose Cadastre, Pengadaan Tanah Dan Legalisasi Aset. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. STPN Press.

Darwin Ginting. (2010). Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis. Ghalia Indonesia.

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya). Djambatan.

Limbong, B. (2015). Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Margaretha Pustaka.

Sarjita & Westi Utami. (2021). Pengadaan Tanah Di Indonesia Dan Beberapa Negara Dari Masa Ke Masa (Vol. 01). STPN Press.

Soekanto, Soerjono & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali.

Sutedi, A. (2007). Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Sinar Grafika.

Togatorop, M. (2020). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. STPN Press.

Peraturan:

Undang-Undang Dasar tahun 1945

Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang ketentuan-ketentuan pokok Agraria;

Undang-Undang No. 2 Republik Indonesia tahun 2012 tentang pengadaan tanah

bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

Undang-Undang No. 20 tahun 1961 tentang penghapusan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya;

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Cipta Kerja;

Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah daerah

dan pemerintah kota;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2023 tentang perubahan

atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan

pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Pengalihan Penguasaan Tanah;

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Downloads

Published

2024-04-30