Diskursus Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Gorontalo

Authors

  • Nuvazria Achir Universitas Negeri Gorontalo
  • Abdul Hamid Tome Universitas Negeri Gorontalo
  • Supriyadi Arief Universitas Negeri Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/golrev.v8i1.3821

Keywords:

Partisipasi Masyarakat, DPRD, Provinsi Gorontalo

Abstract

Riset ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Bagaimana Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Gorontalo? Dan Faktor Apa yang Mempengaruhi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Provinsi Gorontalo?. berdasarkan hal tersebut maka riset ini dikategorikan sebagai peneilitian hukum empiris atau istilah lain ialah penelitian lapangan dengen menetapkan sumber pertama (primer) yakni pada DPRD provinsi Gorontalo dan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo. Riset ini sampai kesimpulan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah di Provinsi Gorontalo dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pada tahapan perencanaan dimana masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan kepada DPRD untuk mengusulkan Perda apa yang seharusnya dibentuk, tahap Penyusunan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam FGD selama penyusunan Naskah Akademik dan Draft Materi Muatan Perda, serta tahap pembahasan dengan mengundang perwakilan masyarakat atau kelompok masyarakat dalam rapat pembahasan materi muatan Perda. Namun demikian, hal tersebut belum mampu menjamin sepenuhnya bahwa Perda yang dibentuk akan dilaksanakan atau bahkan diterima oleh seluruh pihak. Adapun faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam pembentukan Perda di provinsi gorontalo adalah  pertama, tidak efektifnya pelaksanaan Perda yang telah dibentuk sebelumnya karena minimnya anggaran dan lambatnya peraturan turunan dari sebuah Perda yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Kedua, pemantauan terhadap substansi Perda hasil partisipasi masyarakat tidak mempunyai sarana yang tepat. Pendapat yang disampaikan masyarakat tidak selalu diakomodir dan untuk selanjutnya masyarakat sulit untuk mengakses atau memperoleh informasi kelanjutan pendapatnya tersebut

References

Buku

I Gde Panca Astawa dan Suprin Na’a, Dinamika Hukum dan Ilmu Perudang-undangan di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2008)

Mahendra Putra Kurnia, Pedoman Naskah Akademik Perda Partisipatif, (Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007)

Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan : Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2002)

_____, Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi “Gesetzgebungwissenschaft sebagai salah satu upaya menanggulangi hutan belantara peraturan perundang-undangan”, (Depok: Badan Penerbit FH UI, 2021).

M. Pujo Darmo, Partisipasi Masyarakat Dalam pembentukan Peraturan Daerah Oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, (Yogyakarta: Deepublish, 2019).

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Depok: Rajawali Pers, 2017)

Reny Rawasita, et.al., Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2009)

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), (Yogyakarta: Liberty, 2014)

Suratman dan Philips Dilah, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Alfabeta, 2013)

Tim Pengkajian Hukum, Laporan Akhir Pengkajian Hukum tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penentuan Arah dan Kebijakan Prioritas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Badan Hukum Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2014)

Jurnal dan Artikel Lainnya

Anang Dwiatmoko dan Harsanto Nursadi, Problematika dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi yang Sentralistik, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 19, Nomor. 3, September 2022.

Delfina Gusman, Model Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Sebagai Perwujudan Demokrasi Substantif, Unes Law Review, Volume 5, Issue 3, Maret 2023

Enrico Simanjuntak, Pengujian Perda dan Perdes Pasca Perubahan UU Pemda dan UU Desa Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 3, September 2016.

Erman I.Rahim, Partisipasi Dalam Kebijakan Publik. Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG .

FC Susila Adiyanta, Sinkronisasi Kewenangan Regulasi Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Model Implementasi Kebijakan Ekonomi Nasional yang Mendukung Iklim Investasi di Daerah, Jurnal Adminitrative Law & Governance. Volume 2 Nomor 2, Juni, 2019.

Helmi Chandra SY dan Shelvin Putri Irawan, Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 4, Desember 2022.

Hendrik Farizal, Ishviati J. Koenti, Pembentukan peraturan daerah yang responsif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan yang baik (good governance), Kajian Hasil Penelitian Hukum, Volume 4, Nomor 1, 2020.

Henny Andriani, Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang, UNES Journal of Swara Justisia, Volume 7, Issue 1, April 2023.

Jorawati Simarmata, Perspektif Kebijakan Daerah Dalam Konteks UU NO. 23 TAHUN 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 12, Nomor 2, 2015.

King Faisal Sulaiman, Model Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Perspektif Hukum, Vol. 17 No. 2 November 2017.

Muhammad Taufiq, Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, SLR, Volume.3, Nomor.4, 2022.

Ratna Ayu Damayanti, et.all, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Guna Mengurangi Kemiskinan di Desa Je’netallasa Kabupaten Gowa, Jurnal Terapan Abdimas Universitas Hasanuddin, Volume. 5, Nomor. 2, 2022.

Sanusi, et.all, Demokratisasi dalam Rangka Pembangunan Hukum Responsif, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor. 2, November 2020.

Siti Hidayanti, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan), Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, Nomor 2, Maret 2019.

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Hasil Wawancara

Hasil Wawancara bersama Jefri Pakaya selaku perwakilan dari Kemenkumham Gorontalo.

Wawancara bersama Meyke M.Camaru, Anggota Bapem Perda DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2019-2024.

Downloads

Additional Files

Published

2025-04-01