KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERTANAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v3i1.907Keywords:
Kebijakan, Formulatif, Hukum Pidana, Tindak Pidana, PertanahanAbstract
Kebijakan pemerintah kita dalam membuat aturan hukum yang didalamnya memasukkan sanksi pidana, seperti penyerobotan atas tanah yang diatur dalam KUHP masih terlalu sempit, khususnya pada penyerobotan. Lemahnya perlindungan hukum bagi pemilik tanah baik yang diakui berdasarkan hukum nasional berupa bukti surat-surat sampai pada seripikat hak atas tanah, termasuk pengakuan terhadap tanah adat. Sehingga konsep perbuatan pidana â€menduduki†atas lahan atau tanah yang kepemilikannya oleh masyarakat atau orang perseorangan belum diatur, karena penyerobotan difokuskan pada memasuki pekarangan. Istilah menduduki ini dianggap lebih tepat, karena tanah tersebut luas dan bukan dalam sekedar pekarangan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah. Sedangkan Pasal 263, 264, 266, KUHP yang berhubungan dengan pemalsuan surat-surat hak atas tanah, demikian juga pasal 385 KUHP yang mengandung unsur penggelapan atas benda tak bergerak. Formulasi seharusnya mampu memberikan perlindungan hukum terhadap tanah bukan hanya dimiliki perorangan, badan hukum, melainkan juga tanah adat atau hak ulayat sepanjang hukumnya atau masyarakatnya masih memegang teguh hukum adat yang berlaku di lingkungannya. Tentunya hal ini didorongkan dari adanya amanat yang terdapat pada pasal 18 huruf B Undang-Undang Dasar 1945.References
Barda Nawawi Arief, 1996, Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Boedi Harsono, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Syarat Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Dellyana,Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty.
Hilman Hadikusuma,1980,Pokok-Pokok Pengertian Hukum Adat, Alumni, Bandung.
Koentjaraningrat, 2009, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta, Rineka Cipta.
Laura Nader & Harry F. Todd Jr, 1978, The Disputing Process Law in Ten Societies, NewYork: Columbia University Press.
Maria SW Sumardjono, 2006, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi Dan Implementasi, Cet IV, Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Muchsin, 2005, Ikhtisar Ilmu Hukum, Iblam, Jakarta.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2006, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Otje Salman Soemadigrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Komtemporer, Alumni, Bandung.
R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Garfindo Persada, Jakarta.
Sudarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Teguh Prasetyo Dan Abdul Hakim Barkatullah, 2005, Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indonesia ( Dalam Kajian Kepustakaan ), Alfabeta, Bandung.
Winardi, 2007, Manajemen Konflik (Konflik Perubahan Dan Pengembangan), Mandar Maju, Bandung
Kontan.co.id; 20 Januari 2020
http://sofian-memandang.blogspot.co.id/2015/03/perbedaan-konflik-dan-sengketa.html(diakses tanggal 2 November 2015).
Jurnal
Galuh Faradhilah Yuni Astuti, Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Pandecta, Volume 10. Nomor 2. December 2015
Ibrahim Ahmad, Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanahuntuk Kepentingan Pembangunan, Jurnal Legalitas, Vol 3 No 2, Tahun 2010.
Iwan Setiawan, Analisis Tentang Ketentuan Tindak Pidana Pertanahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Galuh Justisi, Volume 6 No.1, Tahun 2018
Rahmat Ramadhani, Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah, Jurnal Edutech Vol. 2 No. 2 September 2016
Nur Hasan Ismail; Arah Politik Hukum Pertanahan Dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat (Political Direction Of Land Law And Protection Of People’s Land Ownership); Jurnal Rechts Vinding; Volume 1 No 1, Januari - April 2012