PENERAPAN PERATURAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.32662/golrev.v3i2.985Keywords:
Penerapan, Rehabilitasi, Penyalahgunaan, Narkotika.Abstract
Pengaturan tentang rehabilitasi telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan, dalam rehabilitasi menurut ketentuan yang ada, di bagi menjadi 2 yaitu rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terkait permasalahan yang temukan oleh peneliti bahwa dalam fasilitas rehabilitas baik itu tim asesmen terpadu maupun fasilitas-fasilitas yang ada pada tempat rehabilitasi tersebut tidak memadai, hal ini seharusnya mendapatkan tempat atau lembaga yang intensif untuk menangani korban maupun pecandu penyalahgunaan narkotika demi memulihkan ketergantungan pada barang tersebut (Narkotika). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan efektifitas rehabilitasi medis medis dan sosial terhadap penyalahgunaan narkotika di provinsi gorontalo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian penelitian hukum empiris yang juga disebut sebagai penelitian hukum sosiologis, yang dalam hal ini mengacu pada penelitian yang bersifat lapangan (field research). Berdasarkan hal tersebut tempat rehabilitasi di Provinsi Gorontalo yang masuk pada IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang bekerjasama dengan pemerintah daerah, bahwa hasil observasi peneliti bahwa adanya penolakan terhadap korban maupun pecandu penyalahgunaan narkotika ketika diantarkan (dirujuk) ke rumah sakit karena fasilitas/sarana dan prasarana tidak memadai.References
Buku
A.A. Istri Mas Candra Dewi, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahguna Narkotika Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Program Magister Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar
Darwis, 2018, Menghukum Atau Memulihkan Sutau Tinjauan Sosiologis Tentang Tindakan Terhadap Penyalahguna Nafza, Cv Sah Media, Makassar.
Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, 2012, Kebijakan Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Narkotika Pada Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar.
Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2018.
Jurnal
Aditya Sarjana Putra dan Djauhari, Bimbingan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2, 2017.
Andri Winjaya Laksana, Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi, Jurnal Pembaharuan Hukum Volume II No. 1, 2015.
Anton Sudanto, Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, Jurnal Hukum Vol. 7 No.1,2017.
Maudy Pritha Amanda Dkk, Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse), Jurnal Penelitian & PPM, Vol 4, No: 2, 2017.
Chartika Junike Kiaking, Penyalahgunaan Narkotika Menurut Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lex Crimen Vol. VI, No. 1, 2017.
Dina Novitasari, Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba, Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 4, 2017.
Harris Y. P. Sibuea, Kedudukan Pengguna Narkotika Dan Kesiapan Fasilitas Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Negara Hukum: Vol. 6, No. 1, 2015
Muten Nuna & Roy Marthen Moonti, Kebebasan Hak Sosial Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum, Volume 4 Nomor 2 Oktober 2019.
Rasdianah dan Fuad Nur, Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Jurisprudentie Volume 5 Nomor 2, 2018.
Undang Undang
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Bab III Rehabilitasi
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menteri Sosial Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014 Nomor: 03 Tahun 2014 Nomor: 11/Tahun 2014 Nomor: 03 Tahun 2014 Nomor : Per-005/A/Ja/03/2014 Nomor: 1 Tahun 2014, Nomor: Perber/01/III/2014/Bnn Tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan pecandu narkotika Ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika didalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial