Kajian Penyusunan UKL UPL pada Pekerjaan Revitalisasi Pasar Tolango Kabupaten Gorontalo Utara
Abstract
Pasar merupakan komponen terpenting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan mendukung kelancaran logistik dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat di daerah-daerah. Revitalisasi Pasar Tolango merupakan amanat dari Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan salah satu program nasional oleh Presiden dan Kementerian Perdagangan RI dalam merevitalisasi atau membangunan 5.000 pasar di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan adanya Rencana Revitalisasi Pasar Tolango, maka diperlukan informasi yang akurat dan mampu menggambarkan kondisi sumber daya alami dan lingkungan hidup sebelum pasar tersebut dibangun. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi setelah beroperasinya pasar, baik aspek lingkungan, sosial ekonomi dan budaya, dan aspek kesehatan yang secara keseluruhan dapat mempengaruhi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pasar maupun di Kecamatan Anggrek pada umumnya. Metode yang digunakan berdasarkan metode rapid appraisal berbasis matriks interaksi Leopod dengan format berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kajian ini dapat memeberikan gambaran kebijakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di sekitar lokasi pembangunan pasar dan menjadi pedoman stake holder dan masyarakat dalam memelihara lingkungan hidup di sekitar Pasar Tolango.
Full Text:
PDFReferences
BPS 2019. Gorontalo Utara dalam Angka. BPS Gorontalo Utara, Gorontalo.
Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, Jakarta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian Serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, 2018, Jakarta.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, 2014, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Presiden Republik Indonesia, 2001, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, 1999, Jakarta.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, 2008, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.