PELATIHAN PARALEGAL DESA DEME DUA DAN DESA BUBALANGO KECAMATAN SUMALATA (Optimalisasi Peran Paralegal Di Tingkat Desa Yang Berkualitas Dan Berintegritas)

Authors

  • Nurmin K. Martam Universitas Gorontalo
  • Yayan Hanapi Universitas Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.32662/insancita.v7i1.3942

Abstract

Paralegal di tingkat desa memiliki peran strategis dalam mendukung akses keadilan. Namun, tantangan dalam kualitas dan kompetensi memerlukan solusi yang menyeluruh. Strategi pelatihan berkelanjutan, regulasi yang mendukung, dan pemanfaatan teknologi adalah langkah penting untuk memastikan layanan paralegal lebih profesional, berkualitas, dan berintegritas. Paralegal memiliki peran penting dalam memberikan akses keadilan di tingkat desa. Namun, peran mereka belum optimal karena keterbatasan kapasitas dan dukungan regulasi. Melalui kolaborasi berbagai pihak, optimalisasi peran paralegal di desa dapat terwujud, mendukung keadilan yang lebih merata dan inklusif. Mekanisme pengawasan dan pembinaan yang efektif sangat penting untuk memastikan integritas paralegal dalam menjalankan peran mereka di komunitas desa. Sistem pengawasan berbasis umpan balik masyarakat, supervisi oleh lembaga bantuan hukum, pelaporan berkala, penegakan kode etik, serta pelatihan tentang integritas dan etika profesional merupakan elemen yang harus diterapkan.

Pemerintah dan Lembaga Bantuan Hukum diharapkan menyediakan sumber daya dan pelatihan rutin untuk paralegal, Masyarakat dan Aparat Desa perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya peran paralegal dan mendukung mereka dalam menjalankan tugas, serta Pengembangan Sistem Monitoring berbasis teknologi harus diprioritaskan untuk memperluas akses informasi dan pengawasan kinerja paralegal. Pemerintah dan lembaga bantuan hukum harus membangun sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memudahkan pelaporan dan evaluasi kinerja paralegal, Masyarakat perlu diberdayakan untuk memberikan umpan balik yang konstruktif terkait kinerja paralegal guna menciptakan pengawasan yang partisipatif, Supervisi yang dilakukan oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum harus lebih intensif, terutama untuk kasus-kasus yang rumit dan berisiko tinggi.

 

Author Biographies

Nurmin K. Martam, Universitas Gorontalo

Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

Yayan Hanapi, Universitas Gorontalo

Prodi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gorontalo

References

(1) Laoly, Yasonna. 2020. Meningkatkan Akses Hukum di Wilayah Pedesaan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.

(2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

(3) Tumpa, Harifin A. 2017. Etika Hukum dan Tantangan di Pedesaan. Bandung: Penerbit Hukum Indonesia

(4) LBH Jakarta. 2022. Laporan Tahunan: Peran Paralegal di Akar Rumput. Jakarta

(5) Usman, Anwar. 2021. Penguatan Akses Hukum melalui Paralegal. Yogyakarta: YLBHI

(6) Putusan MK No. 88/PUU-XII/2014

(7) Iskandar, Abdul Halim. 2022. Kebijakan Desa Berbasis Hukum. Jakarta: Kementerian Desa

(8) Suharto. 2021. Wawancara dalam Peningkatan Layanan Hukum di Desa Sukamaju. Jakarta: Yayasan Hukum Desa

(9) ICW. 2021. Laporan Survei Keadilan Sosial. Jakarta

(10) Susanti, Dewi. 2020. Pemberdayaan Hukum Berbasis Komunitas. Bandung: Lembaga Kajian Hukum Indonesia

(11) Widodo, Joko. 2020. Pidato Kenegaraan 2020, Jakarta

(12) Arifin, Muhammad. (2022). Akses Keadilan Berbasis Teknologi. Jakarta: Pustaka Cendekia.

(13) Yulianti, Sri. (2023). Paralegal dan Akses Keadilan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Hukum Nasional.

(14) ICW. (2021). Laporan Tahunan: Meningkatkan Kapasitas Paralegal. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

(15) Suhartono, Budi. (2020). Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Monitoring Paralegal. Jakarta: Keadilan Sosial Press.

(16) Nugraha, Andi. (2021). Pengawasan dan Supervisi Paralegal. Bandung: Universitas Hukum Rakyat.

(17) Pranoto, Dwi. (2022). Kode Etik dan Integritas Paralegal. Surabaya: Pustaka Etika Hukum.

Downloads

Published

2025-02-26