PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PENGAMBILAN HASIL HUTAN KAYU PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI GORONTALO
DOI:
https://doi.org/10.32662/gjfr.v2i1.505Keywords:
persepsi, hasil kayu, hutan produksiAbstract
Penyebab kerusakan hutan tersebut terutama terjadi akibat kegiatan Illegal logging yang meliputi kegiatan penebangan liar, kegiatan konservasi pengelolaan, kesalahan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), kebakaran hutan, perambahan kawasan, penebangan melebihi jatah tebang. Praktek penguasaan hutan oleh pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan penebangan liar telah merusak jutaan hektar termasuk telah memusnahkan banyak spesis-spesis tanaman dan hewan pada kawasan hutan. Penelitian dilakukandi Desa Bontula,  Masyarakat sudah memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang dampak pengambilan hasil hutan secara ilegal terhadap kawasan hutan, responden  menjawab tahu sebanyak 19 Orang atau 47,50%. Diikuti,  Kurang Tahu yaitu sebanyak 11 orang sebesar 27,50%. sangat tahu  6 orang sebesar 15,00%.  Sisanya yaitu 4 orang sebesar 10,00% menjawab tidak tahu. Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo selalu melakukan kegiatan pengamanan hutan produksi di Desa Bontula Kecamatan Asparaga. Responden menjawab Selalu sebanyak 25 orang atau  62,50%; dan diikuti responden menjawab kadang-kadang sebanyak 10 orang atau 25,00%. sisanya  5 orang atau  12,50% menjawab jarang sekali. Dinas Kehutanan  Kabupaten Gorontalo selalu melibatkan masyarakat. Responden menjawab Selalu  sebanyak 24 orang atau 60,00%; diikuti menjawab kadang-kadang sebanyak 8 orang atau 20,00%. Responden menjawab jarang sekali 7 orang atau 17,50%;  sisanya  sebanyak 1 orang atau sebesar 2,50% menjawab tidak pernah. Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo selalu melakukan rajia terhadap pengambilan hasil hutan kayu  kawasan hutan produksi di Desa Bontula Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo. Responden  menjawab selalu yaitu sebanyak 28 orang atau 70,00%; responden yang menjawab kadang-kadang  sebanyak 6 orang 15,00%. menjawab jarang sekali 4 orang atau 10,00%. Sedangkan sisanya sebanyak 2 orang  sebesar 5,00% menjawab tidak pernah.References
Arief.A, 1994. Hutan, Hakekatnya dan Pengaruh Terhadap Lingkungan. Yogyakarta Obor Indonesia, Jakarta.
Anonim, 1993. Perencanaan Pembangunan Kehutanan. Materi Kuliah Manajemen Hutan Jurusan Kehutanan Universitas Hasanudi, Makasar.
Anonim, 1997. Hutan Kemasyarakatan. Materi Kuliah Konservasi Sumber Daya Alam Jurusan Kehutanan Universitas Hasanudin, Makasar.
Anonim,2007.DEPHUT, Dirjen PHKA, BKSDA. Rencana Pengelolaan Cagar Alam Tangale 2007-2032
Anonim,2007.DEPHUT, Dirjen PHKA, BKSDA. Sekilas Kawasan Konservasi dan Permasalahannya di Provinsi Gorontalo.
Anonim,2007.Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Kehutanan dan Illegal logging.
Anonim,2008.Himpunan Peraturan Perundang-Undangan tetang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan.
Anonim,2001.Kumpulan Peraturan-Peraturan Di Bidang Lingkungan Hidup, Konservasi Alam dan Kehutanan.
Anonim,1999.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41, Tahun 1999. Tentang Kehutanan.
Erwin, 2007. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. PT. Refika Aitama, Bandung.
Purwanto, 2007. Nasionalisme Lingkungan Pesan Konservasi Dari Lambusango.
Purnomo, 1989. Pengantar Ilmu Kehutanan. Bogor.
Sandalayuk.D,Samsudin.D.2011.Model Intraksi Antara Masyarakat Dengan Hutan Kota Di Kompleks Bumi Perkemahan Bongohulawa Kecamatan Limboto Gorontalo.Jurnal Hutan Tropis Volume 1 No.2.Juli 2013.ISSN.2337-7771.E-ISSN.2337-7992.
SetiaZain,1997. Aspek Pembinaan Kawasan Hutan dan Stratifikasi Hutan Rakyat. PT Rineka Cipta Jakarta
Sugiyono,1999.Metode Penelitian Bisnis.Penerbit CV.Alfabeta.ISBN.979-8433-36-9.




